JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Tbk.
Opsi penjemputan paksa itu mengemuka setelah Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan panggilan pada Kamis tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang juga tidak dipenuhi. KPK telah menunggu kehadiran yang bersangkutan, namun tidak ada keterangan resmi yang disampaikan.
“Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung KPK.
“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ucap dia.
Menurut Budi, ketidakhadiran tanpa alasan sah itu akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi penyidik dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. KPK menegaskan semua opsi akan dikaji, termasuk upaya paksa yang dimungkinkan oleh undang-undang.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.
Pemanggilan pada Kamis kemarin merupakan pemanggilan kedua bagi Nusron. Sebelumnya, ia dipanggil pada Rabu (7/10/2026) namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mewanti-wanti agar Nusron mematuhi kewajiban hukum sebagai saksi. Ia mengingatkan pemanggilan memiliki dasar hukum yang wajib ditaati.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, ini tanggung jawab juga, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujar Setyo pada Rabu (14/10/2026).
Perkara yang menjerat lingkaran Kementerian ATR/BPN ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain suap tersebut, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang tersebut.









































