HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Babak baru pengusutan kasus suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memasuki fase serius setelah Ketua Umum Grib Jaya, Hercules Rosario Marshall, ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta dari Hercules. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menerima penyerahan uang tersebut melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Hari ini, Kamis, 15 Oktober, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari praktik suap yang melibatkan pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menduga Hercules menerima aliran dana Rp 800 juta dari perusahaan tersebut terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Summarecon disebut meminta pembukaan blokir sekaligus pengurusan sertifikat HGB yang berujung pada praktik penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Langkah penyitaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai dari berbagai pecahan senilai total Rp 106,3 miliar, sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Konstruksi perkaranya bermula saat pihak Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas lahan yang masih bersengketa dengan ahli waris di Kabupaten Bogor. Para ahli waris yang sempat menggugat sembilan SHGB perusahaan ke PTUN Bandung kemudian mencabut gugatan dan mengajukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Untuk membuka blokir itu, Sontang melalui Erwin meminta komisi Rp 2 miliar, yang kemudian disepakati Rp 1,5 miliar.

Setelah dana diserahkan pada 27 Agustus 2026, sebagian uang senilai Rp 200 juta diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

KPK menilai penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules sebagai bentuk kooperatif. Namun, di balik narasi itikad baik tersebut, publik justru melihat betapa dalamnya kebusukan mafia tanah yang melibatkan jejaring kekuasaan, pengusaha besar, hingga organisasi massa.

Jika seorang tokoh seperti Hercules yang memiliki pengaruh besar diduga menerima aliran dana dalam kasus mafia tanah ini, maka patut dipertanyakan sejauh mana praktik jual beli lahan dan perizinan di Kementerian ATR/BPN telah dikendalikan oleh jejaring di luar struktur resmi.

Kasus ini bukan sekadar soal Rp 800 juta, melainkan soal rusaknya keadilan agraria. Di saat rakyat kecil harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian sertifikat tanahnya, korporasi besar diduga bisa membuka blokir dan mengurus HGB dengan uang pelicin yang mengalir hingga ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. (*)

Berita Terkait

14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Tiga Desa di Aceh Tenggara Gagal Ikut Pilkades Serentak, Persiapan Panitia Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Berita Terbaru