JAKARTA – Babak baru pengusutan kasus suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memasuki fase serius setelah Ketua Umum Grib Jaya, Hercules Rosario Marshall, ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta dari Hercules. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menerima penyerahan uang tersebut melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Hari ini, Kamis, 15 Oktober, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari praktik suap yang melibatkan pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menduga Hercules menerima aliran dana Rp 800 juta dari perusahaan tersebut terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Summarecon disebut meminta pembukaan blokir sekaligus pengurusan sertifikat HGB yang berujung pada praktik penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah penyitaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai dari berbagai pecahan senilai total Rp 106,3 miliar, sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Konstruksi perkaranya bermula saat pihak Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas lahan yang masih bersengketa dengan ahli waris di Kabupaten Bogor. Para ahli waris yang sempat menggugat sembilan SHGB perusahaan ke PTUN Bandung kemudian mencabut gugatan dan mengajukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Untuk membuka blokir itu, Sontang melalui Erwin meminta komisi Rp 2 miliar, yang kemudian disepakati Rp 1,5 miliar.
Setelah dana diserahkan pada 27 Agustus 2026, sebagian uang senilai Rp 200 juta diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
KPK menilai penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules sebagai bentuk kooperatif. Namun, di balik narasi itikad baik tersebut, publik justru melihat betapa dalamnya kebusukan mafia tanah yang melibatkan jejaring kekuasaan, pengusaha besar, hingga organisasi massa.
Jika seorang tokoh seperti Hercules yang memiliki pengaruh besar diduga menerima aliran dana dalam kasus mafia tanah ini, maka patut dipertanyakan sejauh mana praktik jual beli lahan dan perizinan di Kementerian ATR/BPN telah dikendalikan oleh jejaring di luar struktur resmi.
Kasus ini bukan sekadar soal Rp 800 juta, melainkan soal rusaknya keadilan agraria. Di saat rakyat kecil harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian sertifikat tanahnya, korporasi besar diduga bisa membuka blokir dan mengurus HGB dengan uang pelicin yang mengalir hingga ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. (*)









































