slot preparation.lsrs.lu

Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 19:27 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Pembukaan sekitar 110 hektare kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan kehutanan yang telanjang, sistematis, dan menantang negara.

Fakta di lapangan begitu vulgar. Kawasan hutan dibuka menggunakan ekskavator, ratusan bibit sawit ditanam, papan larangan resmi milik negara dicabut. Aktivitas berlangsung sejak Januari hingga September 2026. KPH Wilayah Tujuh Aceh sudah memberi peringatan, namun peringatan itu diabaikan. Luas bukaan bahkan membengkak dari 60 hektare menjadi 110 hektare dalam sebulan terakhir.

Pertanyaannya sederhana namun fundamental: mengapa mereka begitu berani?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberanian itu tidak mungkin lahir dari warga biasa yang bekerja sendiri. Ada logika yang tidak masuk akal jika pembukaan hutan produksi seluas 110 hektare dengan alat berat bisa berlangsung berbulan-bulan tanpa diketahui, tanpa dicegah, dan baru ditindak setelah kerusakan terlanjur masif. Publik wajar menduga ada pembiaran, bahkan ada beking yang memberi rasa aman bagi pelaku di lapangan.

Jika KPH hanya mampu mengamankan satu ekskavator ke kantor Datok Penghulu dan mencabut bibit, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh, maka penegakan hukum hanya menyentuh kulitnya saja.

Secara hukum, perbuatannya sudah sangat jelas. Pasal 50 ayat 2 huruf a juncto Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Jika terbukti ada korporasi atau pemodal di balik penanaman sawit ilegal ini, maka jeratnya harus menggunakan Pasal 50 ayat 2 huruf c tentang membawa alat berat untuk membuka hutan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman yang lebih berat dan perampasan keuntungan.

Kawasan hutan produksi adalah kawasan negara. Tidak ada alasan pembenaran membuka untuk sawit tanpa izin. Dalih perhutanan sosial pun tidak bisa dipakai sebagai tameng. Mekanisme perhutanan sosial ada prosedurnya, ada verifikasinya, dan jelas bukan untuk perkebunan sawit monokultur skala puluhan hingga ratusan hektare dengan ekskavator.

Karena itu, laporan KPH Wilayah Tujuh Aceh ke Polres Aceh Tamiang tidak boleh berhenti sebagai laporan formalitas. Polisi harus membongkar tiga hal kunci.

Pertama, siapa pemilik ekskavator dan siapa yang membayar operasionalnya. Alat berat tidak murah. Jejak sewa, jejak solar, dan jejak operator akan mengarah pada pemodal.

Kedua, dari mana ratusan bibit sawit itu berasal dan siapa yang memerintahkan penanaman. Ini bukan bibit cabutan liar, ini bibit yang disiapkan.

Ketiga, dan yang paling penting, siapa yang mencabut papan imbauan resmi negara. Tindakan mencabut papan larangan KPH adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap kewenangan negara. Itu bukan dilakukan oleh orang yang takut hukum, melainkan oleh orang yang merasa kebal hukum.

Jika kasus Pusung Kapal ini hanya selesai dengan pemanggilan warga kecil dan bibit dicabut, maka pesan yang dikirim negara adalah: silakan buka hutan, paling berat alatmu ditahan sementara di kantor desa.

Aceh Tamiang sudah terlalu sering menjadi langganan banjir dan konflik satwa liar akibat hutan yang terus tergerus. Jangan tunggu kawasan 110 hektare itu menjadi 500 hektare. KPH Wilayah Tujuh harus membuka data peta, dan aparat penegak hukum harus mengumumkan siapa aktor di balik pembukaan hutan konservasi dan produksi ini kepada publik. Tanpa itu, hukum hanya akan terlihat tegas di papan imbauan, tapi tumpul di dalam hutan. (*)

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Aceh Tamiang, Getaran Terasa Hingga Gayo Lues
Warga Resah, Buaya Ganas Mulai Mengintai di Aliran Sungai Tamiang
Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji
Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB