slot preparation.lsrs.lu

Komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang Diuji, ASN yang Tidak Netral Harus Diberi Sanksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:30 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPAKTUAN – Persoalan netralitas aparatur negeri sipil (ASN) di Pilkada Aceh Selatan 2024 merupakan persoalan yang sangat serius. Pasalnya telah berulang kali himbauan dan ultimatum yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan namun hal tersebut terkesan diabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial terlihat secara jelas Camat Kluet Utara Mukhlis Anwardan Camat Kluet Tengah Burhanuddin menghadiri langsung acara di Posko Pemenangan Pasangan Amran -Akmal (Amal) di salah satu kecamatan di Kluet Raya, Senin 9 September 2024 lalu.

“Larangan ASN/PNS tidak terlibat dalam politik pada Pilkada telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun lagi-lagi aturan tersebut seakan hanya sebatas pajangan, sementara pada kenyataannya di lapangan pejabat daerah setingkat Camat justru terlihat tidak netral dan cenderung memihak,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 12 September 2024.

Menurut Irman, meskipun Peraturan pemerintah (PP), prinsip dasar ASN dan berbagai aturan lainnya harus menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat seperti pilkada, namun pada kenyataannya selama terjadi pembiaran dan tidak adanya ketegasan dari Pj Bupati dalam memberikan sanksi, persoalan keterlibatan sebagian ASN ini tak dapat dihindari.

“Dalam hal ini komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang diuji, apakah ASN atau pejabat daerah yang secara nyata hadir di posko pemenangan paslon dan terlibat dalam proses pemenangan akan diberi sanksi. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kata Irman, sejauh ini sudah banyak kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilanggar oleh oknum pejabat di Aceh Selatan, namun selain himbauan dan ultimatum hampir tak ada langkah kongkret dari Pj Bupati sebagai pimpinan daerah. “Jika sebatas pidato himbauan, ultimatum dan peringatan tanpa adanya pemberian sanksi yang tegas, maka dipastikan berbagai tindakan pelanggaran netralitas ASN ini akan terus terjadi,” katanya.

Irman menyarankan Pj Bupati segera membentuk tim khusus untuk penanganan netralitas ASN ini. Hal tersebut dinilai penting agar penerapan peraturan pemerintah, dan amanah Mendagri terkait netralitas ASN dalam Pilkada dapat benar-benar dijalankan.

Lanjut Irman, pihaknya sejak awal sudah mensinyalir adanya oknum pejabat di Aceh Selatan yang mengintimidasi bawahannya agar mengarahkan dukungan ke kandidat tertentu. Bahkan adapula oknum pejabat yang terlibat langsung mendanai salah satu pasangan calon mulai dari biaya kebutuhan tim kajian startegisnya hingga biaya kemenangannya.

Tak hanya itu, kata Irman, ada juga oknum pejabat yang dengan kekuasaannya mencoba memanfaatkan momentum tertentu untuk memberikan panggung politik kepada salah satu kandidat dengan berbagai kemasan acara.

Kemudian potensi lainnya yang tak menutup kemungkinan juga berpotensi terjadi adalah pengarahan PKH untuk memilih pasangan tertentu.

“Kehadiran tim khusus yang dibentuk Pj Bupati ini selain memantau terkait netralitas ASN dan pejabat daerah, mengumpukkan bukti, menetapkan sanksi kepada ASN yang melanggar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi di kemudian hari. Pada intinya, ketegasan dan komitmen Pj Bupati Aceh Selatan akan menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan di berbagai kesempatan, bukan lah sebatas omong kosong belaka,” pungkasnya. (REL)

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru