Banda Aceh, Baranews : Rencana peninjauan Presiden Joko Widodo, ke rumah Gedoung Pidie Tanggal 27 Juni 2023 adalah perjalanan untuk menelusuri jejak Pelanggaran HAM di Provinsi Aceh .
Hal ini sudah pernah dirintis oleh Almarhum Bapak Amran Zamzami sebagai Ketua Tim Tahun 2001-2004, yang di Bentuk Pemerintah tapi tak tuntas tak ada kejelasannya, dengan Presiden sendiri turun tangan dan telah Pula ditunjuk Menko Polhukam Sebagai Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat maka ini merupakan Harapan semua masyarakat aceh tentang siapa Pelanggar HAM di Aceh,
Karimun Usman Sebagai Wantim PDIP Perjuangan Aceh Berharap Para Tokoh-tokoh Masyarakat jangan Segan- segan memberikan kesaksian Apakah Pelakunya Pihak Pemerintah (TNI – POLRI) atau Pihak AM ( Aceh Merdeka).
DI Aceh terjadi Pembunuhan Masal Terjadi bukan saja di rumah Gedoung, tetapi Juga terjadi nagan raya , tgk bantta kiyah dan Santri nya lebih dari 57 orang. Pembunuhan masal Terjadi juga di ,simpang KA KAA, Lhokseumawe lebih dari 32 orang dan juga terjadi di Sungai arakundo serta ALuu nere,Peristiwa ini Semua terjadi sebelum tahun 2000.
Kami berharap dengan Turun langsung, Presiden Ri Bapak Jokowi, dapat segera Jelas terang Benderang bisa mendengar langsung dari para penderita dan masyarakat yang mengalaminya.
Kami sangat berkepentingan sebagai Warga PDI Perjuangan Aceh. Karena Selamat ini yang berkembang Dari tahun 2004 sampai sekarang adalah Megawati dan PDI-Perjuangan adalah Pembunuh rakyat Aceh
Padahal Jaman IBU Megawati jadi Presiden dan SBY Menkopolhukam Dalam rangka usaha-usaha Perdamaian maka diterapkan darurat militer panglima nya adalah Pangdam Iskandar muda 2002 -2003 dan Tahun 2004 di Cabut Darurat Militer Di Tujuk gubernur Aceh Abdullah Puteh Jadi Pelaksana Darurat Sipil
Dalam usaha Perdamaian Telah Terjadi Dua kali jedah Kemanusiaan, Namun kami Warga PDIP tetap saja di tuduh Pembunuh Rakyat Aceh Pada hal semua Masyarakat tau bahwa: pembunuhan rakyat aceh adalah masa , Daerah Operasi militer ( DOM) tahun 1987- 1998 Saat Presiden BJ HABIBI DOM DICABUT (HS)