JAKARTA | Tersangka perkara dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan dalam kasus pencucian uang, Panji Gumilang, diketahui memiliki sejumlah nama yang digunakan untuk rekening dan aset.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan sejumlah identitas Panji Gumilang diketahui saat pihaknya menelusuri rekening dan aset.
“Jadi dalam proses melakukan investigasi terhadap rekening dan aset-asetnya ditemukan oleh penyidik bahwa ada nama-nama,” ujar Whisnu seperti dikutip Jumat (3/11/2023).
Adapun nama-nama dari identitas yang ditemukan yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa nama-nama tersebut terdapat identitas yang diketahui melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oleh karenanya, pihaknya nantinya akan mendalami lain perkara lain perihal dugaan pemalsuan dokumen. Namun untuk saat ini perkara yang ditangani yakni dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan.
“Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi,” kata Whisnu.
“Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap 2 tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,” lanjutnya. (PMJ)