JAKARTA | Sikap bungkam Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kini menuai perhatian luas. ST Burhanuddin yang dulu terkenal vokal soal komitmen memberantas korupsi, kini dinilai gagal memberi ketegasan di tengah sorotan publik terhadap Kejaksaan.
Pernyataan keras Burhanuddin pada 25 Februari 2025 pernah terekam jelas: tidak ada lagi jaksa boleh meminta proyek, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan akan dicopot tanpa pandang bulu. Kini, momentum itu dipertanyakan menyusul status tersangka terhadap Febrie. Eks Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyoroti langsung: kasus Febrie bukan lagi sekadar “main proyek”, tapi sudah merampok negara, sementara Jaksa Agung hanya diam.
Kasus ini terkuak usai Polri melimpahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Publik menyorot, mengapa pernyataan tegas justru hanya keluar dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, bukan dari Jaksa Agung sendiri. Sorotan semakin tajam setelah pengunduran diri Febrie dari Jampidsus dilakukan secara diam-diam tengah malam, diketahui setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak pencopotan demi menjaga citra Kejaksaan di awal pemerintahan Prabowo.
Desakan penonaktifan Jaksa Agung mencuat dari banyak kalangan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, selama ST Burhanuddin memimpin, perkara-perkara besar mulai Jiwasraya, dugaan manipulasi batu bara, hingga Krakatau Steel muncul di masa Febrie menempati posisi penting di Kejagung. Untuk menjaga proses adil dan transparan, nonaktifkan Jaksa Agung dinilai satu-satunya cara meredam keraguan, terutama melihat pengaruh besar Febrie di lingkungan Kejaksaan selama empat tahun terakhir.
Respons ST Burhanuddin yang memilih bungkam, berbanding terbalik dari gaya kepemimpinannya yang selama ini dikenal keras di depan publik. Sikap ini, menurut Mahfud dan banyak pengamat hukum, justru memperlemah keyakinan bahwa reformasi Kejaksaan berjalan sesuai janji. Penegakan hukum dan kepercayaan publik menjadi taruhan, apalagi hanya Kapuspenkum yang muncul membacakan perkembangan kasus di hadapan media.
Tekanan agar Kejaksaan dibenahi kini kian kuat. Momentum kasus Febrie Adriansyah diharapkan jadi pijakan pembuktian: apakah janji bersih-bersih benar dijalankan tanpa pilih kasih, atau sekadar ucapan kehilangan makna. ST Burhanuddin, dengan sikap bungkamnya, justru tengah diuji konsistensi dan integritasnya sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa. Masyarakat kini menanti, bukan sekadar pembelaan formalitas, tetapi gebrakan nyata menyelamatkan marwah penegakan hukum di Indonesia. (*)






































