Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:46 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam posisi sulit setelah dua organisasi wartawan resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang dinilai menghina profesi jurnalistik. Dalam waktu hampir bersamaan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia menyerahkan laporan terpisah yang pada intinya mempersoalkan perkataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Pemicunya ialah momen ketika Hotman menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam video yang kemudian viral, Hotman terdengar berkata, “lu punya otak nggak sih?” kepada salah satu wartawan yang hadir di lokasi. Ucapan itu seketika menuai polemik di kalangan insan pers dan publik, dianggap sebagai bentuk penghinaan secara terang-terangan terhadap profesi wartawan.

Merespons polemik, Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan pelaporan terhadap Hotman Paris bukan upaya membungkam pendapat, melainkan bagian dari pembelaan terhadap martabat wartawan dan perlindungan atas kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Asep menilai, pernyataan Hotman di ruang publik tidak hanya bersifat kritik, melainkan sudah masuk kategori merendahkan dan melecehkan kerja jurnalistik. Oleh karena itu, Asep dan jajaran memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP baru, serta Pasal 18 juncto Pasal 4 UU Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menegaskan bahwa segala bentuk kritik terhadap karya jurnalistik tidak dilarang, bahkan telah diatur mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers. Namun, ia menilai apa yang diucapkan Hotman sudah masuk ke ranah serangan personal dan membentuk stigma negatif bagi profesi wartawan. Menurutnya, wartawan digambarkan Hotman sebagai orang yang tidak memahami hukum dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik jika tidak sependapat dengan narasumber.

Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah lebih dulu memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya. PWI menyerahkan rekaman video sebagai bukti, meminta agar laporan mereka diproses sesuai ketentuan hukum demi memberikan efek jera atas penghinaan yang dialami wartawan.

Di sisi lain, Hotman Paris telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada wartawan lewat video di akun Instagramnya pada Senin malam. Hotman menegaskan ucapannya muncul karena ia merasa pertanyaan yang dilontarkan wartawan beberapa kali di luar kapasitas dirinya. Ia meminta maaf dan menegaskan tak ada maksud menghina, hanya merasa tidak bisa menjawab pertanyaan seputar dugaan “hidden agenda” institusi penegak hukum yang menurutnya bukan wewenangnya.

Hingga kini, polisi tengah menelaah bukti-bukti baik dari PWI maupun MIO Indonesia guna menentukan langkah lanjutan. Laporan ini turut menyoroti dinamika hubungan antara sumber informasi dan pekerja media, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya saling menghormati dalam forum publik. Kasus ini masih terus dipantau berbagai pihak, menunggu proses hukum dan klarifikasi lanjutan dari semua pihak terkait. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru