HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:53 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta penggunaan kode khusus “Biru” dan “Sales 2” oleh PT BlueRay Cargo yang diduga merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi importasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dalam persidangan, saksi Viny Liverie Lie selaku HRD PT BlueRay Cargo membenarkan di hadapan jaksa KPK, M Takdir Suhan, bahwa kedua kode tersebut memang dipakai dalam komunikasi internal perusahaan saat membicarakan alokasi dana untuk pihak Bea Cukai. Viny menjelaskan, instruksi penggunaan kode berasal dari pimpinan BlueRay Cargo Group, John Field, dan sudah diketahui oleh para pegawai bahwa istilah itu menjadi penanda untuk transaksi terkait Bea Cukai.

Jaksa merinci, dugaan suap dalam perkara ini melibatkan tiga pejabat Bea Cukai: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp78,8 miliar. Rinciannya, uang tunai hingga Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari pihak BlueRay Cargo, serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk mata uang asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menduga seluruh penerimaan dana dan fasilitas tersebut diberikan dengan tujuan untuk memuluskan segala bentuk kemudahan dalam proses kepabeanan dan importasi yang melibatkan grup BlueRay Cargo. Sidang masih terus berjalan dan JPU KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap dan gratifikasi sektor importasi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah dalam proses persidangan terungkap pula sejumlah nama populer yang turut terseret. Dugaan penggunaan kode khusus selama ini menjadi salah satu kunci penelusuran pola transaksi antara perusahaan dan pejabat aparat negara. Hingga sidang kemarin, penggalian keterangan saksi dan analisa komunikasi internal korporasi terus dilakukan untuk menelisik lebih jauh aliran dana suap dan konstruksi perkara di baliknya. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru