HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Margono, menegaskan penahanan ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK sekaligus sebagai upaya menjaga obyektivitas, mengingat Febrie sebelumnya menangani banyak perkara besar.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Rudi di hadapan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudi menambahkan, kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyelenggara negara selama menjabat di lingkungan kejaksaan. Ia menolak membeberkan rincian kasus dengan alasan masih dalam proses pembuktian dan khawatir mengganggu penyidikan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rudi membenarkan hal tersebut karena proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan cukup terburu-buru.

Di hadapan awak media, Febrie Adriansyah mengaku penetapan tersangka dan penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum sampai pada penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tapi saya siap menghadapi proses yang berjalan dan merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie di halaman Kejagung.

Dalam proses penahanan, Kejaksaan Agung menegaskan agar publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap tersangka hingga ada keputusan hukum tetap. Sementara itu, untuk sementara waktu, Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa dan tetap menerima gaji meski sudah resmi berstatus tahanan.

Penahanan mantan Jampidsus ini jadi sorotan, terutama karena posisi strategisnya di korps adhyaksa serta besarnya perkara yang pernah ia tangani. Kini, publik menunggu perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru