Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Margono, menegaskan penahanan ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK sekaligus sebagai upaya menjaga obyektivitas, mengingat Febrie sebelumnya menangani banyak perkara besar.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Rudi di hadapan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudi menambahkan, kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyelenggara negara selama menjabat di lingkungan kejaksaan. Ia menolak membeberkan rincian kasus dengan alasan masih dalam proses pembuktian dan khawatir mengganggu penyidikan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rudi membenarkan hal tersebut karena proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan cukup terburu-buru.

Di hadapan awak media, Febrie Adriansyah mengaku penetapan tersangka dan penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum sampai pada penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tapi saya siap menghadapi proses yang berjalan dan merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie di halaman Kejagung.

Dalam proses penahanan, Kejaksaan Agung menegaskan agar publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap tersangka hingga ada keputusan hukum tetap. Sementara itu, untuk sementara waktu, Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa dan tetap menerima gaji meski sudah resmi berstatus tahanan.

Penahanan mantan Jampidsus ini jadi sorotan, terutama karena posisi strategisnya di korps adhyaksa serta besarnya perkara yang pernah ia tangani. Kini, publik menunggu perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru