Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Margono, menegaskan penahanan ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK sekaligus sebagai upaya menjaga obyektivitas, mengingat Febrie sebelumnya menangani banyak perkara besar.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Rudi di hadapan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudi menambahkan, kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyelenggara negara selama menjabat di lingkungan kejaksaan. Ia menolak membeberkan rincian kasus dengan alasan masih dalam proses pembuktian dan khawatir mengganggu penyidikan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rudi membenarkan hal tersebut karena proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan cukup terburu-buru.

Di hadapan awak media, Febrie Adriansyah mengaku penetapan tersangka dan penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum sampai pada penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tapi saya siap menghadapi proses yang berjalan dan merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie di halaman Kejagung.

Dalam proses penahanan, Kejaksaan Agung menegaskan agar publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap tersangka hingga ada keputusan hukum tetap. Sementara itu, untuk sementara waktu, Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa dan tetap menerima gaji meski sudah resmi berstatus tahanan.

Penahanan mantan Jampidsus ini jadi sorotan, terutama karena posisi strategisnya di korps adhyaksa serta besarnya perkara yang pernah ia tangani. Kini, publik menunggu perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru