MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) dari anggaran pendidikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat tahun anggaran 2028. Putusan tegas ini sekaligus menegaskan bahwa upaya menempelkan anggaran MBG pada pos pendidikan — seperti yang terjadi di APBN 2026 — tidak dapat dibenarkan secara berkelanjutan dan berpotensi melanggar prinsip pembiayaan pendidikan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (30/7/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta menorehkan koreksi besar atas praktik akrobat anggaran pendidikan yang telah terjadi. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mereka menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program makan bergizi gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan, dan akhirnya dinilai membuka celah penyimpangan prinsip mandatory spending.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan yang pada intinya menyatakan penjelasan pasal tersebut hanya dapat berlaku untuk APBN 2026, dan diberi batas waktu transisi maksimal dua tahun. Artinya, mulai APBN 2028, tidak boleh ada lagi praktik menyatukan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan yang secara konstitusi sudah dikhususkan untuk biaya pendidikan murni — peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan mutu pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan hakim konstitusi yang dibacakan Enny Nurbaningsih menyebut, perluasan makna operasional penyelenggaraan pendidikan akibat memasukkan MBG telah menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menggerus ketentuan wajib minimal 20% anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Mahkamah menyoroti, pos anggaran pendidikan tersebut sesungguhnya ditujukan sepenuhnya untuk mendanai pemenuhan hak konstitusional rakyat atas pendidikan, bukan untuk pembiayaan program penunjang lain — betapa pun strategis dan populernya program tersebut secara politik.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai keberadaan MBG dalam pos pendidikan bisa berakibat pada berkurangnya alokasi riil pendidikan untuk komponen inti seperti gaji pendidik, pengembangan sarana, akses bagi peserta didik, dan pemenuhan hak dasar pendidikan. Mahkamah menegaskan, keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pembiayaan pendidikan, dan negara tetap diwajibkan memastikan prioritas mutlak terhadap lima komponen utama pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.

Penyisipan MBG dalam anggaran pendidikan disebut sebagai cara “tidak langsung” untuk mencapai 20% mandatory spending, padahal justru membuka celah pengaburan tujuan utama dana pendidikan nasional. Putusan ini menjadi preseden kuat agar parlemen dan pemerintah berhenti mengambil jalan pintas dengan memperluas makna batang tubuh melalui penjelasan pasal, sebuah praktik yang oleh mahkamah justru dinilai sebagai perubahan terselubung aturan inti secara sepihak.

Mahkamah bahkan mengingatkan, penafsiran yang sembarangan terhadap pos pendidikan dapat mengacaukan proporsionalitas alokasi, membuat agenda besar seperti peningkatan gaji guru hingga perbaikan fasilitas sekolah kembali mundur. Padahal hingga saat ini, pemenuhan hak-hak dasar dalam pendidikan nasional masih jauh dari optimal, apalagi jika anggaran terus dipereteli untuk program yang meskipun penting, tak bisa dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah tidak serta-merta membatalkan legalitas APBN 2026 yang sudah memuat anggaran MBG dalam pos pendidikan. MK memahami adanya transisi dan kebutuhan waktu menyesuaikan struktur APBN, terutama mengingat penyusunan APBN 2027 telah berjalan saat putusan ini dibacakan. Namun, penegasan diberikan: mulai APBN 2028, pemerintah wajib menjalankan pemisahan penuh anggaran MBG dari pos pendidikan, dan pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada cacat konstitusional APBN di tahun-tahun berikutnya.

Putusan ini mempertegas prinsip: negara wajib menjamin pembiayaan pendidikan tidak boleh dikurangi atau dialihkan kepentingan teknokratis dan politis di luar komponen utama. Uang pendidikan harus kembali kepada rakyat dengan mengutamakan kualitas, kesejahteraan tenaga pendidik, keadilan akses, serta standar mutu yang terus diperbaiki. Pemerintah dan parlemen kini dituntut transparan serta jujur mengelola anggaran negara, menghormati batas konstitusi, dan memastikan langkah pembaruan anggaran berjalan tanpa mengorbankan masa depan pendidikan nasional. Jika prinsip ini kembali diabaikan, krisis kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara memenuhi hak pendidikan hanya akan semakin dalam dan memburuk. (*)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta
Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:58 WIB

OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Berita Terbaru

ACEH BARAT

Golkar Aceh Optimis Nambah Kursi di Dapil 10 Aceh

Jumat, 31 Jul 2026 - 00:02 WIB