slot preparation.lsrs.lu

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:03 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta, Don Ritto. Pencegahan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga saat ini terus menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Langkah pencegahan diumumkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026). Ia menuturkan bahwa pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat permintaan resmi bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus bertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari untuk keperluan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan.

Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurut Hendarsam, setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum wajib dijalankan oleh jajaran imigrasi demi mendukung transparansi dan kelancaran proses penyidikan serta penyelesaian kasus besar yang melibatkan unsur korupsi dan pencucian uang. Penegasan ini dianggap relevan mengingat status kedua tersangka menjadi perhatian publik, terutama mengingat jabatan sebelumnya yang dipegang oleh Febrie Adriansyah di institusi kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pelimpahan penanganan tiga perkara korupsi telah dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara, kasus di PT Asabri, dan perkara di PT Krakatau Steel. Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antar penegak hukum dengan tujuan agar penyidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Koordinasi lintas lembaga diyakini sebagai upaya mempercepat proses dan menjaga integritas penyidikan dalam kasus yang melibatkan nilai kerugian negara besar dan pelaku dari berbagai latar belakang, baik aparatur negara maupun swasta.

Dalam proses penyidikan sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggelar rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan kasus. Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dua tersangka utama ditetapkan secara resmi: Febrie Adriansyah dari unsur aparatur sipil negara dan Don Ritto sebagai pihak swasta. Febrie Adriansyah sendiri diduga terlibat tidak hanya dalam tindak pidana korupsi tetapi juga tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan pengelolaan perkara di PT Asabri serta perkara-perkara korupsi lainnya yang menjadi perhatian, sedangkan Don Ritto dikenai sangkaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang telah terjadi.

Dengan pencegahan kedua tersangka bepergian ke luar negeri, proses hukum diharapkan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tidak terganggu oleh potensi penghilangan barang bukti maupun risiko pelarian. Tindakan koordinatif antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi imigrasi menjadi satu rangkaian yang diharapkan publik dapat mendorong penyelesaian kasus korupsi secara transparan, tuntas, dan berkeadilan. Saat ini masyarakat menunggu perkembangan hasil penyidikan dan proses peradilan atas perkara besar ini, sekaligus menanti langkah tegas berikutnya dari seluruh aparat penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru