JAKARTA | Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang menambah deretan kasus korupsi di jajaran pemerintahan daerah Jawa Tengah sepanjang 2026. Tertangkapnya kepala daerah ini bukan peristiwa yang datang tiba-tiba, melainkan telah melalui sejumlah sinyal peringatan yang berkali-kali diingatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Data Ombudsman justru menunjukkan, sebelum kasus OTT terungkap, Pemalang telah mengalami penurunan skor kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2025, sebagai respons atas menurunnya kepercayaan masyarakat.
Penilaian ini tak semata didasarkan pada indikator administratif. Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya telah memasukkan variabel kepercayaan masyarakat dalam skema penilaian. Hasilnya, muncul kesenjangan mencolok antara persepsi pemerintah sebagai penyelenggara layanan, dan persepsi publik sebagai penerima manfaat. Meski secara administratif Pemkab Pemalang dinilai cukup baik, nyatanya masyarakat justru merasakan pelayanan publik semakin jauh dari harapan. Fenomena ini, menurut Farida, telah disampaikan ke jajaran pemerintah daerah sebagai peringatan awal atau early warning system, namun tampaknya belum cukup mendapat perhatian serius.
Kondisi penurunan kepercayaan itu, menurut Ombudsman, adalah sinyal bahaya yang menunjukkan adanya potensi maladministrasi. Jika terus dibiarkan, maladministrasi akan tumbuh menjadi praktik-praktik korupsi yang lebih nyata. Farida menyoroti, Ombudsman telah berkali-kali mengingatkan Pemkab Pemalang untuk segera berbenah dan membenahi sistem pelayanan. Peringatan keras juga disampaikan terkait temuan dugaan konflik kepentingan dalam pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah, yang melibatkan istri bupati sendiri di posisi strategis tersebut. Ombudsman secara tegas menyebut langkah ini sebagai bentuk conflict of interest, benturan kepentingan yang menjadi akar tumbuhnya penyalahgunaan kekuasaan hingga korupsi.
Tak hanya sebatas peringatan administratif, Ombudsman juga mencatat peningkatan laporan masyarakat yang masuk dari wilayah Pemalang sepanjang 2026. Menurut Siti Farida, seluruh laporan masyarakat harus dianggap sebagai peringatan awal atas potensi masalah pelayanan. Dengan laporan tersebut, Ombudsman menegaskan pentingnya respon cepat pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berkembang menjadi korupsi. Instrumen pengaduan masyarakat diharapkan menjadi deteksi awal, karena kecurigaan dan keresahan publik selalu bersumber dari pelayanan yang dinilai semakin jauh dari rasa keadilan dan nilai uang rakyat.
Kasus OTT Bupati Pemalang ini sekaligus menambah daftar gelap kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat kasus korupsi pada tahun yang sama. Empat bupati lain sebelumnya juga ramai jadi pemberitaan karena operasi tangkap tangan serupa, yakni Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Banjirnya OTT ini menjadi sorotan serius bagi struktur tata kelola di lingkungan pemerintah daerah.
Ombudsman menegaskan, pembenahan sistem pelayanan publik di tingkat daerah harus menjadi prioritas mendesak. Penurunan kepercayaan masyarakat tidak boleh diabaikan atau dianggap sekadar statistik. Ini adalah pesan penting bagi seluruh kepala daerah, bahwa akuntabilitas pelayanan publik adalah barikade utama mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta maraknya praktik korupsi berjamaah. Ketika indeks kepercayaan publik terabaikan, OTT pejabat daerah tinggal menunggu waktu. Ombudsman meminta pemerintah daerah untuk aktif mendengar dan merespons suara masyarakat, serta memperkuat nilai integritas agar sinyal peringatan dini tidak berulang menjadi bencana tata kelola di masa depan. (*)




































