Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kesabaran masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, mulai memuncak. Setelah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam dan menghasilkan kesepakatan tertulis, warga mengaku kembali dihadapkan pada penutupan akses jalan menuju kebun sawit mereka.

Padahal, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 23 Juli 2026, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka akses bagi masyarakat untuk melintasi areal perusahaan guna memanen dan mengelola kebun selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut keterangan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Akses yang sempat dibuka kembali ditutup sehingga aktivitas petani kembali terhambat.

Ironisnya, menurut warga, di tengah masih berlangsungnya proses mediasi, sejumlah masyarakat justru dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk dokumen kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Pihak Perusahaan CV lae Saga yang menandatangani Kesepakatan di Pemko Subulussalam.

Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hasil mediasi yang telah ditandatangani.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan perusahaan.

“Kami meminta pihak perusahaan membuka secara transparan warkah atau asal-usul perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau keabsahan dokumen, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tamrin Barat.

Tamrin juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif terhadap masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terintimidasi. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tinendung, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan CV Lae Saga.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan pada riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, perizinan maupun aspek administrasi lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aspek Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kesesuaian penggunaan kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah yang dipersoalkan diduga berada pada kawasan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika masyarakat diminta taat aturan, maka perusahaan juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah harus memastikan seluruh izin, HGU, dokumen pertanahan, dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anton.

Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak terus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(*).

Berita Terkait

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Banding JPU dan Tanda Tanya Perkara Pupuk Subsidi: Mengapa Hanya Logan Solin yang Jadi Tersangka?
Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Tak Ada Kata Selamat Tinggal, Teuku Andie Pergi Setelah Hampir Satu Dekade Tanpa Kabar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Usai Rapat Siaga Karhutla, Damkar Gayo Lues Hadapi Dua Kebakaran dalam Hitungan Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Antrean Panjang di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Warga Keluhkan Sistem Buka-Tutup

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Polres Gayo Lues Berduka, Aipda Win Aripa Dikenang dalam Prosesi Pemakaman Kedinasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Aipda Win Aripa Tutup Usia, Polres Gayo Lues Berduka dan Sampaikan Penghormatan Terakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Berita Terbaru