KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:20 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang oknum pegawainya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Pemalang baru-baru ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan, pegawai yang kini tengah menjalani proses hukum merupakan staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman kasus. Ia menegaskan kemungkinan adanya korban lain masih terus didalami mengingat proses penyidikan masih berada pada tahap awal. “Ini masih tahap awal. Jadi penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” ujar Budi. Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk transparan dan profesional, termasuk bila dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pegawai sendiri.

Dari keterangan resmi, pengembangan perkara kemudian dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan praktik korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta pihak swasta. Sementara pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai terhadap Bupati Pemalang, terkait upaya pengurusan perkara di KPK. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan hasil gelar perkara, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga antirasuah itu juga segera bergerak melakukan evaluasi internal sebagai respons atas kejadian yang menyeret nama pegawainya. Menurut Budi Prasetyo, evaluasi dilakukan baik dari sisi sistem maupun individu sebagai upaya pembenahan dan pencegahan dini agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, baik melalui pendekatan sistem ataupun individu sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” tegas Budi.

Budi memastikan setiap proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan pekerja dari internal lembaga. Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik. Keputusan penanganan kasus, menurut dia, selalu dilakukan secara kolektif oleh pimpinan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Selain itu, KPK mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak terperdaya oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus ataupun menutup perkara di KPK dengan modus penipuan maupun pemerasan. Budi menekankan, jika masyarakat menemukan pihak yang melakukan tindakan serupa, diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kasus pemerasan yang kini tengah diusut memberikan pelajaran penting akan perlunya pengawasan berlapis di lingkungan lembaga penegak hukum, khususnya ketika praktik penyalahgunaan kewenangan justru dilakukan oleh aktor internal. Bagi KPK, kasus ini menjadi momentum introspeksi dan penguatan sistem pencegahan serta penataan integritas pegawai. Dengan menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai pijakan utama, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi harus tetap berjalan tanpa kompromi, apapun latar belakang pelaku maupun posisinya di lembaga. Ke depannya, sinergi masyarakat dan ketegasan lembaga sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memutus mata rantai korupsi hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah
Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta
Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:58 WIB

OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Berita Terbaru

ACEH BARAT

Golkar Aceh Optimis Nambah Kursi di Dapil 10 Aceh

Jumat, 31 Jul 2026 - 00:02 WIB