Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:40 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar mendesak agar Camat Segera melakukan tindakan serta mengevaluasi, dan Revisi P2K Terpilih Tersebut.

Muhammad Safar Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, sekaligus seorang Aktivis Hukum dan Advokat/ Pengacara muda di Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kepada media bahwa terkait Persoalan Pembentukan P2K yg marak dan di Duga adanya kecurang administratis dan melanggar hukum di Desa Penjahitan yang sedang viral serta menjadi Perbincangan hangat bagi kalangan media, LSM dan Masyarakat Khususnya Desa Penjahitan, membuat dirinya terpanggil untuk membantu, membela, Keadilan bagi Masyarakat awam dan buta hukum di desa Penjaitan tersebut.

Muhammad Safar, menyampaikan kepada media Negara Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, yang dimana Setiap Orang mempunyai hak yang sama baik dimata Hukum maupun kehidupan bernegara, terkait berita yang saya baca bahwa ada salah Seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan yang sebagaimana seharusnya Kewenangan tersebut, oleh peran Bpkam/BPG, sangatlah kita sayangkan apalagi dari SK yang Beredar seluruh Panitia P2K yang berjumlah 7 (tujuh) Orang di SK tersebut hampir seluruh nya Perangkat Desa yang aktif.

Seharusnya hal ini tidak boleh dilaksakan, karena secara Aturan Perbup No. 25 Tahun 2023 Yang mana pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K bentuk dan ditetapkan oleh Bpkam/BPG bukan kewenangan Kepala Desa tersebut, jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Bapak Camat sebagai Fungsi Pengawasan harus secepat mungkin memanggil, membatalkan serta mengavaluasi P2K yang terpilih tersebut dan segera memerintahkan Bpkam/BPG untuk Membentuk P2K yang baru dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda dll. agar supaya dapat terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, Jujur dan Adil, serta para calon Keuchik nantinya juga bisa dengan tenang bertarung secara demokrasi dalam menjalankan proses dan merebut hati masyarakat.

Camat saat di Konfirmasi oleh media menyampaikan saya selaku camat sangat berterima kasih kepada masyarakat, pihak LSM yang selalu mendorong agar terkait dugaan Kecurangan Dalam Pembentukan P2 K ini secepatnya tersolusikan insllah hari Senin saya akan Surati DPMK Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum BPG, dan P2K Terpilih agar ini akan kita tindak lanjuti bersama jika benar adanya kecurangan nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K tersebut.

Red Tim Kaperwil kalangan Media Aceh

Berita Terkait

Masyarakat di desa kain golong ucapkan trims kepada perusahaan,an PT SOCPINDO
Lomba Dai Online 2025: Peluang Dai Muda Berkiprah di Dunia Digital
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi
Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=