ACEH SINGKIL | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Widodo, diminta untuk segera mengeluarkan surat tugas kepada Inspektorat Aceh Singkil guna melakukan audit terhadap para kepala desa, terutama yang masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh sejumlah kepala desa melalui mantan Sekretaris LSM LIRA, Alexander H. A, yang menegaskan bahwa para kepala desa berharap proses audit bisa dilakukan sedini mungkin.
Menurut keterangan sejumlah kepala desa, selama menjabat empat hingga lima tahun, mereka mengaku belum pernah diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama saat tiba masa akhir jabatan di mana mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran. Seorang kepala desa yang ditemui mengungkapkan bahwa sering merasa kewalahan lantaran audit baru dilakukan setelah bertahun-tahun masa jabatan berjalan, sehingga jumlah dokumen yang harus disiapkan sangat banyak dan proses audit pun menjadi memakan waktu yang cukup lama.
Para kepala desa mempertanyakan mengapa audit tidak bisa dilakukan setiap tahun. “Kami sering kewalahan. Terkadang temuan terlalu banyak, padahal seluruh kegiatan sudah kami lakukan sesuai rencana. Akan lebih mudah jika audit dilakukan setiap tahun agar dokumen yang harus kami siapkan tidak menumpuk dan juga memudahkan proses pengecekan,” terang salah satu kepala desa. Menurut para kades, audit tahunan tidak hanya membantu efisiensi kinerja mereka, tapi juga mencegah potensi kesalahan penggunaan anggaran yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Alexander H. A menyampaikan bahwa dirinya juga pernah mempertanyakan langsung kepada Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil mengenai alasan audit kepala desa tidak dilakukan tiap tahun. Jawabannya, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat pelaksanaan audit tahunan. Alexander menambahkan, sudah saatnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran secara khusus bagi Inspektorat agar instansi tersebut dapat menjalankan tugas pengawasan lebih maksimal sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan berbagai keluhan dan kebutuhan itu, para kepala desa berharap ada respon cepat dari pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Mereka meminta Sekda segera menerbitkan surat tugas agar Inspektorat dapat segera melakukan audit terkhusus terhadap para kades yang masa jabatan mereka akan berakhir. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, audit secara periodik juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.
Permintaan audit ini merupakan bentuk kesadaran para kepala desa atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa. Mereka juga berharap suara dan keluhan yang telah disampaikan melalui Alexander bisa segera direspon dan menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah Aceh Singkil. Harapannya, audit kinerja dan keuangan para kepala desa dapat dijalankan rutin setiap tahun agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik dan profesional di masa mendatang. (RED)




































