JAKARTA | Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa mengungkap secara terbuka seluruh informasi terkait perkembangan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026). Menurut Anang, penyidik tetap berkomitmen pada prinsip keterbukaan, namun ada sejumlah aspek yang belum dapat disampaikan ke publik karena menyangkut kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil guna memastikan upaya pengusutan dapat berjalan lancar, terutama dalam pendalaman keterangan saksi serta pemeriksaan barang bukti dan alat bukti yang sudah diamankan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, kepemilikan emas sebanyak 74 kilogram beserta sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul City, Kabupaten Bogor, masih menjadi materi yang didalami dalam proses penyidikan. Penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper yang berisi emas batangan, uang tunai dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan sejumlah dokumen penting. Total keseluruhan nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Selain emas dan uang, juga ditemukan dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara yang berjalan.
Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan diungkap secara rinci pada saat persidangan. Identitas pemilik emas, beserta kepemilikan uang yang disita, menurut Kejaksaan, memang akan menjadi bagian penting dalam konstruksi alat bukti yang hendak dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan, hingga kini penyidik masih memfokuskan pada penelusuran sumber dana dan modus pencucian uang yang diduga berlangsung selama Febrie menjalankan tugas sebagai pejabat. Namun, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengumumkan secara rinci konstruksi kasus maupun modus yang digunakan, karena hal tersebut berisiko pada pembuktian di tahap persidangan nanti.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tetap mendapat perhatian publik serta pemantauan dari sejumlah pihak. Kejaksaan memastikan, perkembangan perkara akan selalu diinformasikan kepada masyarakat, meski ada beberapa poin yang tetap dijaga kerahasiaannya demi efektivitas proses penyidikan. Seluruh dugaan keterlibatan maupun kepemilikan aset, baik berupa uang maupun emas, akan terjawab seiring dengan pembacaan dakwaan dan proses persidangan di pengadilan.
Kejaksaan mengingatkan, kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat struktural ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. (*)



































