slot preparation.lsrs.lu

Diduga Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan, Oknum Wartawan di Bireuen Disorot

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:43 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.

Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.

Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.

Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.

(Red)

Berita Terkait

Khanduri Turun Sawah Paya Supat, Kadistanbun Bangga Sawah Tadah Hujan Kini Dua Kali Panen
Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing
Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 98
Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia
Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026
Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di Sejumlah Lokasi, Target Awal November Petani Mulai Tanam
Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam Rangka Turun Sawah di Samalanga
Tanah Mati Suri Pasca Banjir, PT. BIO ENERGI RIMBA RAYA Bersama Tani Merdeka Bireuen “Suntikkan” PTOC untuk Selamatkan Lahan Petani

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB