Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil |  Seketaris JWI Aceh Singkil, Yantoro,” Kasus sengketa hak kewajiban antara buruh dengan perusahaan PT Nafasindo pamungkasnya adalah Bupati Safriadi Oyon perintahkan Kadisnaker bersama Kapolres Dandim menjembatani penyelesaian ini agar secepatnya tuntas dengan terjadinya kesepakatan damai saling menguntungkan satu sama lainnya untuk contoh bagi perusahaan lainnya tidak bermain spekulasi tentunya “, ujar Yantoro, memberikan stegmennya menjawab Kepada wartawan (19/5),2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Bersama Mantan Karyawan PT Nafasindo Geruduk Kantor PT Nafasindo Kantor DPRK Kantor Bupati. Terkait Hak Karyawan Yang Tidak Sesuai Diberikan Oleh Perusahaan Terhadap Karyawan Yang jauh dari perhitungan Hak sesuai norma Dari Peraturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Undang-undang Tenaga Kerja

UP:Uang Pesangon, Yaitu Uang Kompensasi Yang Dihitung Berdasarkan Jumlah Masa Kerja Karyawan.

UPMK: Uang penghargaan Masa Kerja, Yaitu Uang Yang Diberikan Sebagai Bentuk Penghargaan Atas loyalitas Dan Masa Bakti.

UPH: Uang Penggantian Hak, Yaitu Uang Penggantian Untuk Hak-Hak Yang Belum Diambil, Seperti Cuti Tahunan Yang Belum Gugur Atau Biaya Transportasi

Sementara itu salah satu Koordinator Orasi. April Siregar yang ada dilapangan Menyampaikan Kepada wartawan bahwa mereka Bersama Teman-teman Orasi Lainnya Meminta Agar Pihak Menajemen Perusahaan Segera Bayarkan Hak Tenaga Kerja Yang Telah Meninggal Dunia Dua Orang Tenaga Kerja.Berikan Kepada Ahli Warisnya

Menurutnya Salah satu Karyawan Dari PT Nafasindo Yang Telah Meninggal Dunia Sudah Mengabdikan Dirinya Sebagai Karyawan Selama 15 Tahun. Namun Hak-haknya Tidak Terpenuhi Oleh Menajemen Perusahaan Terhadap Ahli Warisnya dan hanya memberikan Tunjangan Kerja Di Bawah Standar

Bukan Itu Saja Bahkan Beberapa Karyawan Sampai Hari Ini Hak-haknya Belum Di Berikan Sama Sekali. Kuat Dugaan Dinas Tenaga Kerja Tidak Berpihak Kepada Pekerja Cenderung Memihak Perusahaan.lanjutnya

Oleh Karena Itu Kami Merasa Dijolimi Hingga Kami Lakukan Aksi Damai Meminta Hak-hak Kami. Adapun Tuntutan Kami Didalam Orasi Damai Yaitu Empat Poin
1. Bentuk Time (K3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Perintahkan (Disnaker) Dinas Tenaga Kerja untuk mengajukan penghentian Operasional Perusahaan, Jika Terbukti Melanggar K3
3. Kawal Dan Paksa Perusahaan Bayar hak karyawan yang sudah meninggal kepada Ahli Waris Sekarang Juga
4. Dukung Proses Hukum Agar Warga Negara Asing Malaysia Segera Di Tangkap

Koordinator Orasi Mendemo Di Depan Kantor Perusahaan PT Nafasindo Bersama Rekan-rekannya Meminta Hak Dari Karyawan Yang Tidak Sesuai Dan Yang Belum Di Bayarkan Sama Sekali.
Dan Tidak Ada Jawaban Dari Pihak Menajemen Perusahaan. Maka Pihak Pendemo Menuju Kantor (DPRK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Meminta Agar Pihak DPRK Segera Menindaklanjuti Prihal Tuntutan Karyawan Tersebut.

Selanjutnya Ketua DPRK, H. Amaliun. Di Dampingi Komisi Dua Juliadi Bancin, dan Warman SH. Menyambut Kedatangan Masyarakat Menyampaikan Siap Untuk Mengawal Prihal Tuntutan Warga Sampai Selesai. Kemudian Pihak Mendemo Menuju Kantor Bupati Kabupaten Aceh Singkil

Sementara itu para orasi dii sambut oleh Bupati H. Sapriadi /Oyon. Mengatakan Kepada Pihak Pendemo. Bupati Bersedia Memfasilitasi Untuk Memediasi Dalam Prihal Tuntutan Karyawan, dan Warga Sesegera Mungkin. Kita Akan Panggil Pihak Menajemen Perusahaan PT Nafasindo Agar Segera Menyelesaikan Hak-Hak Yang Harus Mereka Selesaikan.Tutup Bupati Sapriadi/Oyon, mengakhiri komentarnya. (sadikin)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggung jawab Timpas 1 Yakin Golkar Aceh Singkil Di pimpin Safriadi Oyon SH Akan Maju Melambung,!!
Pengajian Galon Kupi ke-47 Berakhir Khidmat, Hadiah dan Kepedulian Warnai Penutupan
Sekda Aceh Singkil Diminta Terbitkan Surat Tugas Inspektorat, Para Kades Minta Audit Menjelang Akhir Masa Jabatan
Profesor Dr KH Suran Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat “PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas”
*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru