SUBULUSSALAM | Ratusan warga dari berbagai desa di sekitar kawasan perkebunan PT Socfindo di Lae Butar turun ke jalan dan mengepung gerbang utama perusahaan itu dalam sebuah aksi demonstrasi yang berlangsung panas namun tertib. Mereka datang membawa spanduk, pengeras suara, dan amarah yang sudah lama dipendam—kekecewaan yang mereka sebut bukan muncul tiba-tiba, melainkan terakumulasi selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan perusahaan perkebunan besar tanpa pernah merasakan manfaat yang sepadan.
Orasi demi orasi bergantian disampaikan di depan kerumunan massa yang memenuhi bahu jalan. Suara mereka keras, tetapi isinya terstruktur: empat tuntutan konkret yang ditujukan langsung kepada manajemen PT Socfindo. Bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah tagihan panjang yang mereka nilai sudah seharusnya dibayar sejak lama.
PT Socfindo, atau Societe Financiere des Caoutchoucs, adalah perusahaan perkebunan berskala besar yang beroperasi di beberapa wilayah di Sumatera. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen kelapa sawit dan karet terkemuka di kawasan tersebut, dengan lahan konsesi yang membentang luas, mesin pengolahan yang bekerja siang dan malam, serta jaringan distribusi yang menjangkau pasar internasional. Di sisi lain, warga yang tinggal di lingkar luar kebun itu sebagian besar masih bergantung pada pertanian subsisten, dengan akses terbatas terhadap pekerjaan formal dan layanan sosial yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketimpangan itulah yang menjadi bahan bakar aksi hari ini.
Tuntutan pertama yang paling keras disuarakan adalah soal kewajiban kebun plasma. Dalam kerangka hukum Indonesia, perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan diwajibkan untuk membangun atau memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar, sebesar paling sedikit dua puluh persen dari total luas lahan yang diusahakan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan beberapa regulasi turunan lainnya, dengan semangat dasar bahwa kehadiran korporasi di suatu wilayah seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham.
Namun menurut para pengunjuk rasa, kewajiban itu tidak pernah dipenuhi secara nyata oleh PT Socfindo di wilayah Lae Butar. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, tidak pernah diajak duduk bersama untuk membicarakan skema plasma, dan tidak pernah menerima dokumen apapun yang menjelaskan posisi mereka dalam program kemitraan tersebut. “Kami hanya tahu bahwa ada aturan itu dari berita dan dari obrolan di warung kopi. Perusahaan sendiri tidak pernah datang menjelaskan apa pun kepada kami,” ujar salah satu warga yang turut dalam barisan demonstrasi.

Tuntutan kedua menyasar masalah ketenagakerjaan. Para pemuda dari desa-desa di sekitar Lae Butar mengaku kesulitan menembus pintu rekrutmen PT Socfindo. Mereka menyebut bahwa sebagian besar tenaga kerja di perusahaan itu didatangkan dari luar daerah, sementara warga lokal hanya kebagian posisi serabutan dengan upah rendah atau bahkan tidak diterima sama sekali. Situasi ini memunculkan frustrasi yang dalam, terutama di kalangan generasi muda yang memiliki ijazah tetapi tidak memiliki tempat untuk membuktikan kemampuannya di kampung halaman sendiri.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam dinamika hubungan antara perusahaan perkebunan besar dan komunitas lokal di Indonesia. Banyak penelitian sosial menunjukkan bahwa kehadiran korporasi skala besar di pedesaan kerap menciptakan apa yang disebut sebagai “enclave economy”—ekonomi kantong yang menguntungkan pihak perusahaan tetapi relatif terisolasi dari rantai ekonomi masyarakat sekitarnya. Tenaga kerja terampil didatangkan dari luar, sementara penduduk lokal terpinggirkan karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan.
Tuntutan ketiga berkisar pada pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Dalam undang-undang perseroan terbatas, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam diwajibkan untuk menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kegiatan sosial dan lingkungan. Warga mengaku bahwa realisasi CSR PT Socfindo di sekitar Lae Butar sangat minim, tidak transparan, dan tidak terasa dampaknya bagi kehidupan sehari-hari. Jalan desa yang rusak, fasilitas kesehatan yang tak memadai, dan sekolah yang kekurangan sarana—semua itu mereka tunjuk sebagai bukti bahwa kontribusi sosial perusahaan hanyalah angka di atas kertas.
Namun di antara keempat tuntutan yang disampaikan, yang paling memantik perhatian adalah soal dugaan operasional pabrik tanpa izin yang sah. Para pengunjuk rasa menyatakan memiliki informasi bahwa perpanjangan izin operasional pabrik PT Socfindo di Lae Butar belum tuntas diproses, namun pabrik tetap beroperasi seperti biasa. Jika benar demikian, ini bukan persoalan kecil. Operasional pabrik pengolahan hasil perkebunan tanpa izin yang valid merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan usaha dan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum pidana.
Tuduhan ini tentu membutuhkan verifikasi mendalam dari pihak yang berwenang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat kabupaten maupun provinsi perlu membuka data perizinan secara transparan untuk mengonfirmasi atau membantah klaim tersebut. Demikian pula dengan instansi lingkungan hidup yang berwenang memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan izin-izin teknis lainnya.
Sampai berita ini dituliskan, pihak manajemen PT Socfindo Lae Butar belum memberikan pernyataan resmi terkait empat tuntutan yang disampaikan massa. Gerbang perusahaan tetap tertutup rapat, dijaga oleh aparat keamanan yang berjaga dengan wajah tegang namun terkendali. Koordinator aksi menyampaikan bahwa mereka memberi tenggat waktu kepada perusahaan untuk merespons tuntutan mereka, dan mengancam akan membawa massa yang jauh lebih besar jika tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
Yang terjadi di Lae Butar hari ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah cerminan dari ketegangan struktural yang telah lama mengendap di bawah permukaan—ketegangan antara logika akumulasi modal korporasi dan logika keadilan sosial yang ditagih oleh masyarakat yang merasa terus dipinggirkan. Selama jurang itu tidak dijembatani dengan kebijakan yang adil, pengawasan yang ketat dari negara, dan itikad baik dari pelaku usaha, maka gelombang protes seperti ini akan terus berulang, mungkin dengan intensitas yang semakin besar dan tuntutan yang semakin tajam.
Negara, dalam hal ini, tidak bisa terus menjadi penonton. Ia harus hadir—bukan untuk menjadi tameng korporasi, bukan pula sekadar pemadam kebakaran ketika konflik sudah meledak—melainkan sebagai wasit yang memastikan bahwa setiap pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, berdiri di atas landasan hak dan kewajiban yang sama kuatnya di hadapan hukum. (REL)










































