HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Sorang Pria Dengan 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja

J.PORANG

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:36 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bener Meriah Baranewsaceh.co
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, S.E mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bener Meriah yg di pimpin oleh Kbo Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut menyita satu kotak handset warna hitam, satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi, satu mancis yang telah dimodifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam. Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan apabila telah dinyatakan lengkap akan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru