Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Agung RI memilih untuk tidak mengungkap identitas pemilik emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, selama proses penyidikan masih berjalan. Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga kelancaran penyidikan, serta untuk menghindari kesulitan dalam pengumpulan data dan keterangan saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nama pemilik emas ketika kasus tersebut memasuki proses persidangan.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah diamankan. Selain emas batangan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, penyidik juga menemukan tujuh koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dollar Singapura. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik Kepolisian, seluruh barang bukti yang disita terdiri dari 74 kilogram emas batangan, lebih dari 4,7 juta dollar Amerika Serikat, lebih dari 14 juta dollar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Uang dan emas tersebut ditemukan dalam sebuah brankas tersembunyi di dalam rumah yang diakui sebagai milik Febrie Adriansyah. Selain barang berharga, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang terkait dengan penghuni atau pemilik rumah. Febrie Adriansyah sendiri menegaskan bahwa rumah yang digeledah di Sentul City sudah lama menjadi rumah pribadinya dan status kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uang dan emas yang ditemukan, Febrie menegaskan seluruh barang yang diamankan memiliki pemilik yang jelas. Namun pihak Kejaksaan menegaskan bahwa identitas pemilik akan diumumkan secara resmi setelah kasus ini bergulir di persidangan. Sementara itu, informasi tentang dugaan kepemilikan uang sejumlah Rp 476 miliar yang pernah disampaikan oleh penyidik masih masuk dalam agenda pendalaman oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung berjanji akan tetap terbuka dalam perkembangan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Namun, pihak Kejaksaan meminta permakluman publik karena tidak semua informasi bisa disampaikan secara terbuka, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Seluruh fakta terkait pemilik emas, uang, maupun dokumen yang ditemukan akan dibuka pada saat persidangan dan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan. Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan menegaskan akan menunggu proses hukum berjalan sembari memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi yang relevan serta menganalisis alat bukti yang telah ditemukan di lokasi. Sebagian masyarakat dan pemerhati hukum terus memantau jalannya penyidikan, mengingat besarnya nilai barang bukti yang ditemukan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel sehingga seluruh pihak yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
Jaksa Agung Sementara Memberhentikan Febrie Adriansyah, Eks-Jampidsus, Usai Jadi Tersangka TPPU
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRK Serahkan Rekomendasi LHP BPK 2026, Bupati Gayo Lues Janji Tindak Lanjut Cepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:48 WIB

DPRK Gayo Lues Dorong Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata Kelola Keuangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:51 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Gempa Bermagnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:12 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01 WIB

Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya

Berita Terbaru