Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:03 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Masyarakat desa Penjaitan diwakilkan Yahya sangat menyesalkan atas stegmen saudara Rajaliadi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K didesa kami sudah sesuai peraturan perundang undangan jangan sok tahu kami masyarakat yang lebih memahami persolan desa kami, kami sebagai masyarkat awam ini juga ingin mempertanyakan saudara Rajaliadi ini sebagai apa Kapasitas Berbicara di media kalau sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa? Penesehat Hukum kah Pengacara advokat jika sebagai pendamping kami ingin juga melihat surat kuasa beliau apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara agar kami masyarakat awam ini memahami karena sepengetahuan Kami dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum ialah Cuma Advokat/Pengacara atau Lowyer dan jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuan saya Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum,
b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus, dan
e. memiliki program bantuan hukum.

Jikapun beliau dari Lembaga Bantuan Hukum Apakah syarat syarat Lembaga beliau sudah Terakreditasi? Kalau pun bisa kami sebagai masyakarat ingin boleh jadi pendamping juga ucap Yahya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tambahkan menurut Undang undang Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hanya Orang yang mempunyai Legal standing, Advokat yang sudah mempunyai KTA dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Dan perlu kita ketahui sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (SP)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggung jawab Timpas 1 Yakin Golkar Aceh Singkil Di pimpin Safriadi Oyon SH Akan Maju Melambung,!!
Pengajian Galon Kupi ke-47 Berakhir Khidmat, Hadiah dan Kepedulian Warnai Penutupan
Sekda Aceh Singkil Diminta Terbitkan Surat Tugas Inspektorat, Para Kades Minta Audit Menjelang Akhir Masa Jabatan
Profesor Dr KH Suran Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat “PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas”
*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo
Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru