Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang admin media sosial berinisial AFA. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) malam di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, diduga terkait unggahan konten tutorial pembuatan bom molotov yang beredar menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Konfirmasi atas penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (1/9/2026) kepada wartawan. Dalam keterangan itu, polisi menyatakan AFA merupakan pemilik akun Instagram ._.setan yang diduga menyebarkan konten berupa daftar bahan, petunjuk pembuatan bom molotov, serta tulisan yang dinilai provokatif dan berpotensi menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.
Menurut kepolisian, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan setelah dilakukan pemeriksaan awal. “Tersangka ditangkap atas penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif,” ujar Budi. Polisi menilai konten tersebut mengkhawatirkan karena berindikasi mengajak masyarakat untuk bertindak kekerasan terhadap aparat ataupun objek tertentu.
Budi menegaskan, penangkapan AFA tidak terkait dengan unggahan di akun yang bersangkutan mengenai organisasi masyarakat tertentu, melainkan murni soal dugaan penyebaran konten berbahaya dan ajakan provokatif terkait keamanan.
Informasi penangkapan AFA juga disampaikan oleh pihak luar kepolisian, salah satunya dari perwakilan Serikat Tahanan Politik atau Setapol Indonesia, Khariq Anhar. Ia menyebut, sebelum penangkapan, sejumlah orang menerbangkan drone di sekitar kediaman AFA untuk memantau situasi. Setelah memastikan keberadaan AFA, polisi disebut datang ke rumah dengan membawa surat tugas resmi dari Polda Metro Jaya.
Pihak keluarga AFA membenarkan proses penangkapan disertai surat tugas dari kepolisian. Khariq menambahkan, AFA disebut dicurigai menyebarkan ajakan kekerasan, berita bohong, hingga dugaan manipulasi elektronik melalui akun media sosialnya. “Katanya ditemukan dugaan penghasutan, berita bohong, manipulasi elektronik, ajakan untuk melakukan kekerasan dari akun tersebut. Cuma polisi tidak menjelaskan postingan yang mana,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan provokatif itu.







































