slot preparation.lsrs.lu

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 21 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola Unsoed. Dalam proses tersebut, penyidik KPK menemukan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terbagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, NAP atas sepengetahuan ASO diduga meminta uang Rp 650 juta dari orangtua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Permintaan uang itu diduga dilakukan melalui perantara DMW dan AW.

Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa yang bersangkutan kemudian dinyatakan tidak lulus. Orangtua calon mahasiswa tersebut lantas meminta uangnya dikembalikan.

Menurut konstruksi perkara KPK, NAP atas sepengetahuan ASO kemudian mengupayakan pengembalian uang dengan meminjam dana dari pihak swasta. Sebagai imbalannya, diduga terdapat janji pemberian tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Dalam klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. MYN kemudian diduga menerima gratifikasi senilai Rp 680 juta atas sepengetahuan ASO.

KPK menduga MYN tidak hanya berperan menerima uang, tetapi juga mengelola dana tersebut untuk ASO.

Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang hingga Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berkaitan dengan sejumlah calon mahasiswa baru. Penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.

ASO selanjutnya diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES. Akses tersebut digunakan agar ES dapat memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 665 juta. Penyidik juga menemukan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tahap awal proses hukum. Dugaan perbuatan para tersangka selanjutnya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru