slot preparation.lsrs.lu

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa maupun kerusuhan dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi. Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, serta Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, di tengah isu keterlibatan ormas dalam sejumlah penanganan kericuhan pasca-demonstrasi di Tanah Air.

Menurut kedua akademisi hukum tersebut, tindakan mengerahkan ormas untuk menghalau atau membubarkan massa aksi justru berpotensi memperbesar konflik horizontal di masyarakat. Alih-alih menekan kericuhan, pelibatan kelompok non-negara dalam pengamanan dinilai dapat membuka pintu terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan korban jiwa.

Mengacu Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sistem demokrasi, monopoli penggunaan kekuatan negara juga ditegaskan dalam kewenangan aparat kepolisian. “Semua tindakan pembubaran massa unjuk rasa adalah kewenangan polisi. Negara tidak boleh menyerahkan penegakan hukum kepada kelompok masyarakat manapun,” tegas Fickar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi atau tindakan dari pejabat negara yang melibatkan ormas dalam pembubaran aksi massa bukan hanya menyimpang dari kaidah hukum, tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila tindakan tersebut berujung kekerasan atau penganiayaan. Bivitri menambahkan, demokrasi dapat lumpuh apabila praktik penegakan hukum dijalankan di luar koridor negara, apalagi dengan mengadu kelompok masyarakat satu sama lain. “Cara-cara demikian mematikan nilai demokrasi dan menempatkan negara dalam situasi rawan konflik horizontal,” ujarnya.

Pendekatan penyelesaian konflik dengan melibatkan ormas atau kelompok sipil hanya memperbesar risiko benturan, memperlemah kepercayaan terhadap penegakan aturan, dan berlawanan dengan prinsip negara hukum. Pakar menegaskan, semua bentuk penindakan terhadap massa aksi demonstrasi – apapun spektrumnya – harus dilakukan oleh aparat berkewenangan demi menjamin perlindungan hak warga negara dan supremasi hukum di masyarakat.

Isu pelibatan ormas dalam penanganan kerusuhan kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah insiden kekerasan dalam aksi protes di Ibu Kota ramai dikaitkan dengan kehadiran kelompok tertentu. Pakar mengingatkan pentingnya pemerintah menjaga konsistensi pelaksanaan demokrasi, memastikan setiap warga tetap aman dalam berekspresi, serta membatasi penggunaan kekuatan hanya oleh lembaga negara yang sah. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran demonstrasi dinilai penting untuk meredam potensi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas sosial-politik nasional. (*)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB