Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi dalam kasus kerusuhan yang pecah usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 49 orang kini berstatus tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif sebagai hasil pengembangan dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan aparat keamanan di lokasi kerusuhan.
Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 44 orang tersangka merupakan kategori dewasa yang penanganannya kini di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara lima orang tersangka lainnya adalah anak-anak di bawah umur yang terlibat langsung dan kini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO). Sisanya, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah tidak ditemukan unsur pidana.
Aparat memastikan, seluruh penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi serta pemeriksaan forensik di lokasi kejadian. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum membedah peran para pelaku ke dalam enam klaster utama untuk memperjelas pola kerusuhan.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan rinci bahwa klaster pertama berisi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Dari 153 anak yang diamankan dan kemudian didalami keterangannya, sebagian besar teridentifikasi sebagai anak putus sekolah, bahkan ada yang baru berumur 12 hingga 13 tahun. Fakta ini memperlihatkan adanya pola mobilisasi remaja rentan dalam peristiwa kekerasan kolektif.
Klaster kedua terdiri dari kelompok perusuh biasa, yakni orang dewasa yang terindikasi aktif melakukan aksi pelemparan, pembakaran, dan provokasi di ring utama Gedung DPR/MPR. Pemeriksaan menyasar 91 orang dewasa dari kelompok ini.
Klaster ketiga meliputi massa yang secara spesifik terlibat dalam tindak pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap individu, maupun penyerangan terhadap objek barang. Sebanyak 71 orang teridentifikasi sebagai pelaku dalam kelompok ini.
Klaster keempat adalah pelaku yang terbukti membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Dari kelompok ini, tiga orang telah resmi menjadi tersangka.
Klaster kelima merupakan penggerak dan pemberi dana aksi kerusuhan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya pihak yang mengatur alur pergerakan dan membiayai aktivitas massa, memperkuat dugaan rekayasa dan pengendalian operasi lapangan.
Klaster keenam diisi oleh kelompok perekrut massa. Aparat menemukan adanya upaya sistematis untuk mencari dan mengajak individu agar turun langsung dalam kerusuhan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa modus utama para tersangka mencakup pengrusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat dan warga, serta penganiayaan yang menyebabkan luka hingga kerugian materiil.
Proses hukum akan terus dijalankan sampai tuntas, dan aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang impunitas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat kini menanti keberanian Polisi dalam membongkar aktor intelektual dan jejaring di balik peristiwa yang mencoreng demokrasi dan keamanan publik tersebut. (*)







































