Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penguasaan lahan oleh korporasi tanpa izin yang sah.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025, Satgas PKH menetapkan total luas area yang disalahgunakan mencapai 111,71 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 105,37 hektar telah berhasil direbut kembali ke dalam penguasaan negara. Sementara itu, sisa lahan lainnya tercatat digunakan untuk akses jalan masyarakat seluas 5,60 hektar dan pembukaan lahan perkebunan warga seluas 0,75 hektar.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menegakkan kedaulatan hukum dan memastikan kawasan hutan negara terlindungi dari praktik-praktik ilegal. Pihak otoritas telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk validasi dokumen otentik dan pemanggilan terhadap pihak korporasi yang diduga terlibat, yaitu PT Sing Lurus Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan konservasi tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif yang cukup fantastis, yakni lebih dari Rp147 miliar. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami unsur-unsur pelanggaran lebih lanjut. Meski belum menetapkan tersangka, Satgas PKH membuka peluang untuk menempuh jalur pidana apabila dalam pengembangan penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan penertiban ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi. Negara kini telah mengambil alih sepenuhnya area yang terdampak penguasaan ilegal tersebut guna memulihkan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto. Selasa, 1 September 2026. (*)

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi
Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru