JAKARTA | Kericuhan yang pecah di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 hingga Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, berujung tragedi dengan tewasnya Bambang Setiawan, 59 tahun, pedagang cermin dari Bendungan Hilir. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan brutal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, meski diketahui bukan bagian dari massa aksi demonstrasi. Kejadian keras ini terungkap ke publik setelah keluarga menemukan rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap Bambang, video yang kemudian meluas di media sosial dan memicu gelombang keprihatinan di masyarakat.
Selain Bambang, seorang pelajar, Fathur, juga dilaporkan ikut menjadi korban kekerasan pada rangkaian kericuhan tersebut. Rekaman video penganiayaan dengan cepat menjadi perhatian, bukan sekadar menampilkan aksi brutal, tetapi juga berfungsi sebagai bukti penting untuk mengungkap pelaku dan merangkai kronologi kejadian. Namun, kepentingan publik atas kebenaran bersinggungan dengan kabar penarikan paksa atau penghapusan video kekerasan itu dari sejumlah platform digital.
Informasi mengenai kemungkinan takedown video secara paksa itu menimbulkan kritik tajam kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menterinya. Warganet mempertanyakan alasan penghapusan rekaman yang memuat bukti pelanggaran HAM di saat publik menuntut keterbukaan. Pada titik ini, publik perlu memahami posisi hukum yang berlaku di Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2016, memberikan kewenangan kepada pemerintah melalui Komdigi untuk meminta penurunan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, termasuk kekerasan.
Namun di sisi lain, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengakui alat bukti berupa informasi elektronik dan rekamannya dalam proses penyidikan dan peradilan. Artinya, video yang beredar dan kemudian dihapus dari platform digital harus tetap diamankan dan tidak boleh dihilangkan atau dimusnahkan ketika memiliki nilai pembuktian yang sangat penting dalam mengungkap kasus pidana. Penyidik wajib menjamin bahwa seluruh alat bukti yang sah tetap tersedia untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam konteks tragedi Bambang Setiawan, negara dihadapkan pada dilema antara perlindungan publik dari muatan kekerasan ekstrem, seperti diatur dalam Pasal 27A UU ITE, dengan prinsip keterbukaan, hak mendapatkan informasi, serta proses penegakan hukum yang transparan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi menjadi kunci. Penjelasan kepada publik apakah video diturunkan atas permintaan pemerintah, permintaan keluarga, atau otomatis oleh sistem moderasi platform digital sangat diperlukan. Prosedur dan dasar hukum penarikan juga wajib disampaikan.
Penghapusan tayangan kekerasan memang dapat dibenarkan untuk melindungi privasi korban dan keluarga sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5A). Namun, menghentikan akses publik tidak boleh berarti menghilangkan bukti dari proses hukum. Dalam tragedi kemanusiaan seperti ini, rekaman video bukan semata konten viral, melainkan salah satu bukti utama agar keadilan dapat ditegakkan.
Sampai pada akhirnya, publik berhak menuntut kejelasan menyangkut mekanisme penarikan konten digital, dasar hukumnya, serta jaminan keamanan jejak digital penting tersebut. Dalam penanganan kasus Bambang Setiawan, yang dipertaruhkan bukan sekadar rekaman video, melainkan jejak kebenaran—hakikat keadilan yang harus dijaga negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tragedi di Pejompongan menjadi pembuktian sejauh mana pemerintah benar-benar menjamin transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital. (*)







































