slot preparation.lsrs.lu

Muhadjir Effendy Ungkap Pengalihan Sepuluh Ribu Kuota Haji ke Visa Mujamalah Atas Izin Jokowi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkap bahwa langkah pengajuan permohonan pengalihan 10.000 tambahan kuota haji menjadi visa Mujamalah pada tahun 2022 sepenuhnya dilakukan atas izin Presiden Joko Widodo. Hal itu dikemukakan Muhadjir saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Muhadjir, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim, menegaskan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan strategis sehingga harus berkonsultasi langsung kepada Presiden. “Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Presiden menyarankan, kalau memungkinkan, beliau mengizinkan untuk mengajukan permohonan itu,” kata Muhadjir saat menanggapi pertanyaan jaksa terkait terbitnya surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Keterangan Muhadjir mengonfirmasi adanya koordinasi di tingkat tertinggi ketika muncul usulan tambahan kuota 10.000 jemaah. Usulan berasal dari sejumlah asosiasi yang meminta kuota haji tambahan dialihkan menjadi visa Mujamalah setelah gagal dieksekusi dalam skema haji reguler akibat waktu yang sangat mendesak. Muhadjir mengaku, surat kepada Pemerintah Arab Saudi itu dibuat sesuai arahan, mengingat dirinya tidak dapat mengambil keputusan penting selama menjabat sementara di Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pengajuan permohonan dilakukan, Muhadjir menyatakan dirinya tidak lagi terlibat dalam pengurusan kuota maupun distribusi visa, sebab masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim sudah berakhir. “Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” kata dia di persidangan.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha itu memasuki babak baru di pengadilan. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) Asrul Azis Taba, terlibat dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar berdasarkan audit BPK.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK menyebut, kerugian negara itu berasal dari tiga komponen utama, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat tahun 2024 sebesar Rp 438,2 miliar; penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp 39,95 miliar; serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp 143,92 miliar.

Kasus ini menyoroti problem tata kelola tambahan kuota haji serta lemahnya pengawasan pemerintah dalam menindaklanjuti skema kuota mendadak. Kuota haji, yang semula diperkenankan untuk jemaah reguler, dalam kenyataannya justru diproses menjadi visa undangan melalui mekanisme non-reguler. Jaksa penuntut umum menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tersebut terjadi secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak, berujung kerugian negara dalam skala besar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan dan pengalihan kuota haji yang terjadi sejak 2022 hingga 2024. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru