Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat ancaman serius terhadap kawasan hutan di Aceh akibat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sejak 2023 hingga Juni 2026, sedikitnya 8.549,5 hektare hutan di provinsi ini rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebutkan temuan ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan di delapan kabupaten. Kerusakan terparah terjadi di Aceh Barat dengan 3.265 hektare hutan terdampak, disusul Nagan Raya 2.962 hektare, dan Pidie 1.595 hektare. “Total dari tiga kabupaten tersebut mencapai sekitar 7.822 hektare atau 91,5 persen dari keseluruhan kawasan yang terdampak PETI,” ujar Shalihin, Selasa (1/9/2026).
WALHI Aceh memaparkan, dampak kerusakan terbesar terjadi di kawasan hutan lindung dengan total luasan 3.823 hektare. Selain itu, areal penggunaan lain (APL) tercatat seluas 2.530 hektare dan hutan produksi 1.498 hektare yang turut mengalami kerusakan. Tak hanya itu, badan air tidak luput dari dampak PETI dengan luasan sekitar 649 hektare, bahkan kawasan cagar alam seluas 14 hektare juga tercatat terpapar.
Kerusakan hutan akibat PETI tidak hanya berdampak pada berkurangnya cadangan karbon dan jumlah pohon di kawasan hutan, tetapi juga merusak habitat satwa liar, memicu fragmentasi wilayah, serta meningkatkan ancaman pencemaran terhadap sumber air masyarakat di sekitar kawasan tambang. WALHI Aceh menilai, akumulasi dampak ini berpotensi besar merugikan ekosistem dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Melihat luasnya dampak dan kerentanan lingkungan yang ditimbulkan, WALHI Aceh mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk serius melakukan penindakan terhadap pelaku tambang emas ilegal. Upaya penegakan hukum dinilai mendesak agar kerusakan tidak semakin meluas dan ekosistem hutan masih dapat diselamatkan.
Selain penindakan hukum, WALHI Aceh juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran warga sekitar hutan serta penyediaan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal. Organisasi ini mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan kegiatan PETI di hutan demi menjaga warisan lingkungan. “Hutan adalah warisan untuk dijaga, bukan untuk dirusak,” tegas Ahmad Shalihin.
Hingga kini, maraknya PETI menjadi tantangan berat bagi upaya perlindungan lingkungan di Aceh, sementara kerusakan yang terjadi harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera bertindak nyata. (*)







































