Bener Meriah – Dua pelajar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah videonya menyebar luas di media sosial. Penetapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah, usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelajar yang kini telah berstatus tersangka itu adalah RA (17) dan HR (16). Keduanya masih berstatus pelajar yang berdomisili di wilayah setempat. Status hukum mereka ditentukan setelah penyidik memeriksa keterangan sejumlah saksi serta mengamankan berbagai alat bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat kejadian dan rekaman video dari telepon seluler.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari teguran yang diberikan RA kepada korban berinisial T (16). Tidak terima atas teguran itu, korban diduga menantang RA untuk berkelahi satu lawan satu. Aksi kekerasan tersebut kemudian terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada 23 Agustus 2026 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026 SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH. Sepanjang proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan demi memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku yang masih berstatus anak. (*)






































