HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot

Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:34 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Dua pelajar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah videonya menyebar luas di media sosial. Penetapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah, usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelajar yang kini telah berstatus tersangka itu adalah RA (17) dan HR (16). Keduanya masih berstatus pelajar yang berdomisili di wilayah setempat. Status hukum mereka ditentukan setelah penyidik memeriksa keterangan sejumlah saksi serta mengamankan berbagai alat bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat kejadian dan rekaman video dari telepon seluler.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari teguran yang diberikan RA kepada korban berinisial T (16). Tidak terima atas teguran itu, korban diduga menantang RA untuk berkelahi satu lawan satu. Aksi kekerasan tersebut kemudian terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada 23 Agustus 2026 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026 SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH. Sepanjang proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan demi memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku yang masih berstatus anak. (*)

Berita Terkait

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Presiden Joko Widodo
WRI Indonesia Dorong Akses Pembiayaan Bagi 19 Kelompok Usaha Perhutanan
Modus Baru Penyelundupan Emas di Bandara Sam Ratulangi: Celana Dalam Modifikasi Disita Bea Cukai
MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari
Gurita Emas Geumpang: Sandiwara Penegakan Hukum dan Jejak Bayang-Bayang Pengendali Berseragam
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Terkait Dugaan Narkotika
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:12 WIB

Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman

Jumat, 18 September 2026 - 04:52 WIB

Rocky Gerung Soroti Peran Kecerdasan Buatan dalam Memberantas Korupsi dan Inovasi Akademik

Jumat, 18 September 2026 - 04:37 WIB

Dugaan Keterlibatan Lingkaran Dekat Menteri dalam Kasus Suap Pengurusan HGB di Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 04:33 WIB

Guntur Romli Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kritik Tajam Penanganan Suap ATR/BPN, Momentum Menjerat Aktor Intelektual Dinilai Hilang

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 - 03:09 WIB

Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB di Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 03:04 WIB

Kongkalingkong Izin HGB: KPK Ciduk Presdir Summarecon, Pejabat ATR/BPN, hingga Politisi

Berita Terbaru