Anggota Komisi V DPR RI H. Irmawan Tegaskan Hak Aceh atas Empat Pulau Sengketa dengan Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:29 WIB

50642 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, 3 Juni 2025 – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Irmawan, kembali menegaskan dukungannya terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam memperjuangkan hak atas empat pulau yang tengah menjadi sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal itu disampaikan secara langsung saat kunjungannya ke Pulau Panjang, Selasa (3/6).

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Menurut Irmawan, secara hukum keempat pulau tersebut masih merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan kesepakatan lama yang belum dibatalkan secara resmi.

“Ketiadaan surat pembatalan menjadikan status empat pulau tersebut secara de jure masih berada dalam wilayah kesepakatan lama. Penguasaan fisik semata tidak cukup untuk menentukan wilayah. Kita harus berpijak pada hukum tertulis yang jelas,” ujar Irmawan saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan tersebut, Irmawan mengamati secara seksama kondisi di Pulau Panjang dan tiga pulau lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh infrastruktur, fasilitas umum, serta tanda administratif di pulau-pulau itu jelas menunjukkan keterikatan yang kuat dengan Provinsi Aceh. Tidak ditemukan tanda-tanda identitas atau pengelolaan dari pemerintah Sumatera Utara di pulau-pulau tersebut.

“Seluruh aset, mulai dari prasasti yang terpampang, musala, hingga fasilitas publik lainnya adalah milik Pemerintah Aceh. Selain itu, masyarakat yang mendiami pulau-pulau tersebut mayoritas berasal dari Aceh dan mengakui wilayahnya sebagai bagian dari Provinsi Aceh,” katanya.

Masalah ini menjadi semakin kompleks setelah muncul Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Irmawan menilai keputusan ini tidak sesuai dengan fakta hukum dan kondisi di lapangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan SK tersebut. Keputusan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat Aceh Singkil,” ujarnya tegas.

Menurut Irmawan, penyelesaian sengketa wilayah ini harus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada data historis, regulasi hukum yang berlaku, dan aspirasi masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa penguasaan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengakuan wilayah.

“Dalam sistem negara hukum, landasan legal formal harus menjadi dasar utama dalam menentukan batas wilayah. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan identitas masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut,” jelasnya.

Irmawan juga berjanji akan membawa isu ini ke ranah nasional melalui forum DPR RI agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri serta kementerian terkait dapat segera melakukan kajian ulang dan dialog terbuka guna mencari solusi terbaik yang adil dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami tidak ingin sengketa ini berkepanjangan dan menjadi sumber konflik baru. Kepastian hukum dan dialog antarprovinsi harus menjadi jalan keluarnya,” kata Irmawan.

Masyarakat Aceh Singkil menyambut baik kehadiran dan dukungan Irmawan. Mereka berharap aspirasi mereka didengar dan hak atas wilayah yang selama ini mereka perjuangkan dapat diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.

Sengketa wilayah antarprovinsi seperti ini memang kerap menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Namun dengan komitmen dari para pemangku kepentingan, diharapkan masalah seperti ini bisa diselesaikan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggung jawab Timpas 1 Yakin Golkar Aceh Singkil Di pimpin Safriadi Oyon SH Akan Maju Melambung,!!
Pengajian Galon Kupi ke-47 Berakhir Khidmat, Hadiah dan Kepedulian Warnai Penutupan
Sekda Aceh Singkil Diminta Terbitkan Surat Tugas Inspektorat, Para Kades Minta Audit Menjelang Akhir Masa Jabatan
Profesor Dr KH Suran Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat “PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas”
*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela
Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo
Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru