Pengelola Blog jurnalispolice.com Diduga Sebar Fitnah, Anggota Polres Aceh Timur Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:34 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang anggota kepolisian dari Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, menjadi korban pemberitaan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Berita tersebut dipublikasikan melalui platform blogspot dengan alamat jurnalispolice.com, yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyebarkan konten bernada menyerang dan memojokkan pribadi Oly serta institusi tempatnya bertugas.

Menurut penuturan Bripka Oly Chandra kepada wartawan, Minggu (29/6/2025), konten blog tersebut telah berulang kali menyudutkan dirinya. Namun, puncak dari penyebaran informasi menyesatkan itu terjadi pada Jumat, 28 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Oly menerima pesan dari seorang rekan media online di Aceh Timur. Rekan tersebut menginformasikan bahwa namanya disebut dalam sebuah artikel blog yang berjudul provokatif: “Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil.” Tautan artikel tersebut juga telah tersebar luas di grup WhatsApp bernama Media Aceh Timur Center.

Setelah membuka tautan itu, Oly mengaku sangat terkejut sekaligus geram. Dalam artikel tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang disebut sedang hamil. Padahal, menurut penjelasannya, istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun, dan informasi yang dipublikasikan sepenuhnya adalah fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Oly menyampaikan bahwa pemberitaan serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menudingnya sebagai penampung narkoba dan pemeras warga kecil. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Oly, sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik dirinya sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya lima artikel dalam blog itu telah memuat informasi palsu yang menyerang institusinya, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Selain menyebarkan fitnah, blog tersebut juga dinilai telah melanggar kaidah-kaidah dasar jurnalistik. Oly menyoroti bahwa dalam penulisan artikel, tidak ada proses verifikasi fakta, konfirmasi terhadap narasumber utama, maupun prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penulis artikel juga menggunakan nama samaran, yaitu “Junaidi IB”, yang ternyata juga fiktif. Setelah melakukan klarifikasi, Oly menyebut bahwa Junaidi IB asli bahkan merasa kaget dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau mengetahui artikel dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Oly tidak cukup dekat untuk mengetahui informasi pribadi apalagi menulis tuduhan seberat itu.

Atas dasar tersebut, Oly menganggap tindakan penyebar informasi di blog jurnalispolice.com bukan hanya pelanggaran terhadap etika jurnalistik, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Oly berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan April 2025, pihak Propam Polda Aceh melalui Paminal dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) telah turun ke lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan awal dari blog tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Temuan itu turut memperkuat keyakinan Oly bahwa dirinya menjadi korban fitnah sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oly Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas peristiwa ini. Ia mengaku telah merasa dipermalukan secara terbuka, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polri lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan apabila menemukan konten serupa, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik kita tempuh jalur hukum agar semuanya diproses secara profesional. Saya percaya bahwa hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (*)

Berita Terkait

Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan Di Aceh Timur
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?
Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB