Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kerja bersama lintas instansi dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan meliputi Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari joint analysis tim gabungan dalam rangka pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026. Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, saat yang bersangkutan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengakui bahwa narkotika jenis methamphetamine tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H, yang berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda, yaitu satu karung di kios kelontong yang berada di bagian depan rumah dan dua karung lainnya di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.

Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram methamphetamine yang diungkap pada Januari 2026. Selain tersangka B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I saat ini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, untuk menutup ruang penyelundupan narkotika. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Bier Budy.

Lebih lanjut, DJBC Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (*)

Berita Terkait

IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?
Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh
Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP
Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur
Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru