Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pasca penutupan HGU PT. Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM), yang berlokasi di Daerah Kecamatan Tadu Raya dan Kecamatan Beutong. Bupati Nagan Raya banjir dukungan termasuk dari Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH.

Disaat sejumlah awak media menghubungi Zulkarnain.SH Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya terkait langkah Bupati Nagan Raya Zulkarnain memberi apresiasi yang tinggi serta menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Nagan Raya serta Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dari Pemkab Nagan Raya yang dipimpin Kadis DPMPTSP Ir. H. Hizbulwatan. Kata Zulkarnain dengan sapaan Bang Nen Latong.

Zulkarnain Mantan Aktifin Nagan Raya Dalam catatan terkait PT.KIM Memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam pengelolaan bisnisnya di Kabupaten Nagan Raya. Baik terkait pengelolaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) maupun dalam pengelolaan HGU-nya. Ucapnya. Selasa , 27/1/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa PT. KIM pernah di bekukan izin lingkungan oleh Pemkab Nagan Raya setelah kita investigasi lapangan dan merekomendasikan pembekuan izin lingkungan atas temuan pencemaran lingkungan karena pengelolaan limbah yang tidak baik.

Disamping itu dalam pengelolaan HGU, PT KIM kerab bersengketa lahan dengan masyarakat sekitar dan tidak pernah diselesaikan secara baik dan bermartabat dan bahkan cenderung menggunakan tangan besi di lapangan sehingga masyarakat merasa tertindas dan terintimidasi.

Kami pernah memanggil perusahaan tersebut dalam kasus penyerobotan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat yang diperuntukkan untuk program plasma PT. Fajar Bayzuri.

PT. KIM juga melakukan pelanggaran atas izin HGU karena tidak menggarapnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Disamping itu, tapal batas HGU tidak dipasang sehingga sering terjadinya konflik agraria dengan masyarakat.

Dalam pemenuhan tanggung jawab CSR, PT. KIM tidak menerapkan management yang transparan. Permintaan Laporan Keuangan oleh Bupati Nagan Raya sebagai standar pijakan penetapan nilai CSR diabaikan dan tidak dipenuhi. Pasca take over perusahan tidak melaksanakan tanggung jawab CSR.

Karena itu, tindakan Pemkab dengan menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT. KIM adalah tindakan yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Bahkan jika PT. KIM membuat perlawanan hukum terhadap Pemkab, DPRK Nagan Raya siap mem-backup Pemkab Nagan Raya.

Bukan hanya sanksi penutupan izin sementara, Kadis Perkebunan juga perlu mengeluarkan Surat Peringatan kepada PT. KIM atas area HGO yang tidak digarapnya. Jika pada jangka waktu tertentu yang diatur perundang-undangan PT. KIM dinilai wanprestasi, maka HGUnya dapat dicabut.

“Hampir semua perusahaan perkebunan di Nagan Raya berselemak masalah”.

Oleh karena itu, kita minta Pemkab Nagan Raya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan sesuai dengan masalahnya masing-masing. Serta menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran hukum yang serius.

Sekarang saatnya Pemkab melakukan perbaikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi daerah dan masyarakat yang sudah terpuruk.

Kami percaya Pemkab Nagan Raya memiliki komitmen kuat untuk mengantarkan masyarakat ke gerbang kesejahteraan. ( Red )

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:58 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara-Medan di Desa Kuning Sudah Dibersihkan Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sumatera Lumpuh Total Sekejap, LSM Kompak, Bongkar Rapuhnya Pondasi Listrik Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:53 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Monopoli Pelaksana Proyek Repitalisasi Bencana Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WIB

Bupati Agara H. M. Salim Fakhry Diminta Evaluasi Seluruh Pejabat, ASN, Operator, dan Tenaga Honorer di Disdukcapil yang Diduga Meresahkan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Berita Terbaru