Suka Makmue – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan Minyakita, beras SPHP, maupun gas LPG 3 kilogram dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Ali Sadikin, didampingi Agus Salim,RZ menyampaikan kepada awak media di Suka Makmue, Rabu (5/8/2026), bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan barang-barang bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Ali Sadikin, Minyakita, beras SPHP, dan gas LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang disubsidi pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Kami mendukung penuh arahan Bapak Sudaryono agar Minyakita, beras SPHP, dan gas LPG 3 kilogram tidak digunakan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis. Barang-barang tersebut adalah subsidi pemerintah yang harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ali Sadikin.
Ia menambahkan, penggunaan barang subsidi di luar peruntukannya berpotensi mengurangi hak masyarakat kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program bantuan pemerintah.
Karena itu, seluruh pengelola SPPG diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta tetap menjaga ketersediaan barang-barang bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya, sinergi antara pemerintah, penyelenggara program, dan masyarakat sangat penting agar Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengganggu distribusi kebutuhan pokok bersubsidi yang telah disiapkan pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.(*)



































