DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Suka Makmue – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan Minyakita, beras SPHP, maupun gas LPG 3 kilogram dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Ali Sadikin, didampingi Agus Salim,RZ menyampaikan kepada awak media di Suka Makmue, Rabu (5/8/2026), bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan barang-barang bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Menurut Ali Sadikin, Minyakita, beras SPHP, dan gas LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang disubsidi pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung penuh arahan Bapak Sudaryono agar Minyakita, beras SPHP, dan gas LPG 3 kilogram tidak digunakan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis. Barang-barang tersebut adalah subsidi pemerintah yang harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ali Sadikin.

Ia menambahkan, penggunaan barang subsidi di luar peruntukannya berpotensi mengurangi hak masyarakat kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program bantuan pemerintah.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta tetap menjaga ketersediaan barang-barang bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya, sinergi antara pemerintah, penyelenggara program, dan masyarakat sangat penting agar Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengganggu distribusi kebutuhan pokok bersubsidi yang telah disiapkan pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.(*)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Falah Pondok Baru, Maulid Nabi Berlangsung Khidmat
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
Urgensi Pengaturan Hukuman Mati Bagi Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Lomba Rakyat Demokrat Nagan Raya Semarakkan HUT ke-25 dan HUT RI ke-81 di Pantai Naga Permai
DPC Demokrat Nagan Raya Gerakkan Aksi Peduli Lingkungan, Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru