GAYO LUES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gayo Lues bersama dinas terkait melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tugu Kota Blangkejeren, Kamis (6/8/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya kepada para pedagang yang diberikan pada 22 Mei 2026, di mana petugas telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi serta memberikan tenggang waktu kepada para PKL untuk mengosongkan lokasi.
Setelah masa tenggang berakhir dan sejumlah pedagang masih berjualan di area tersebut, petugas akhirnya melakukan pembersihan untuk memastikan kawasan tidak kembali ditempati oleh PKL lainnya. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penumpukan pedagang serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pusat kota.
Kegiatan penertiban melibatkan dinas-dinas terkait sebagai bentuk sinergi dalam penegakan peraturan daerah dan upaya penataan lingkungan perkotaan. Pemerintah daerah menilai tindakan ini diperlukan agar kawasan Tugu Kota Blangkejeren tetap tertib, bersih, dan aman untuk seluruh masyarakat.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan pemerintah. Menurut warga, keberadaan PKL di kawasan tersebut selama ini dianggap merusak tata kota, mempersempit jalan, serta memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Keluhan juga muncul terkait masalah kebersihan akibat sampah sisa dagangan yang kerap dibuang sembarangan, bahkan di depan rumah penduduk.
Meskipun demikian, warga memahami kebutuhan ekonomi para pedagang dan berharap aktivitas berdagang tetap memperhatikan peraturan yang berlaku serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tertib.
Melalui penataan kawasan ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan kota yang lebih nyaman, aman, dan estetis, sekaligus menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pusat Kota Blangkejeren. (Abdiansyah)



































