ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Aceh Selatan memasuki babak yang lebih serius. Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) membantah keras narasi perusahaan yang menyebut IUP Eksplorasi bukan izin menambang.

Koordinator ForPAS Teuku Sukandi menilai pernyataan tersebut benar secara administratif, tetapi tidak menjawab persoalan paling krusial yang kini dipertanyakan masyarakat, yaitu bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang mengetahui prosesnya, bagaimana lahan masyarakat dan tanah adat dapat masuk dalam wilayah izin, serta apakah seluruh prosedur telah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Menurut Sukandi, menyebut IUP Eksplorasi bukan izin operasi produksi tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa eksplorasi merupakan bagian penting dari tahapan usaha pertambangan menuju kemungkinan operasi produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IUP Eksplorasi bukan cek kosong. Ini pintu masuk menuju IUP Operasi Produksi. Karena itu masyarakat berhak mengetahui sejak awal bagaimana prosesnya. Jangan setelah izin terbit baru masyarakat diberi penjelasan bahwa ini hanya eksplorasi,” kata Sukandi, Sabtu (8 /8/2026).

*Lahan Warga Masuk IUP, Sosialisasi Dipertanyakan*

ForPAS menyoroti masuknya lahan perkebunan masyarakat dan lahan yang diklaim sebagai tanah adat ke dalam wilayah IUP PT MMS. Persoalan tersebut dinilai jauh lebih fundamental dibanding perdebatan terminologi apakah eksplorasi sama dengan penambangan.

Sukandi mempertanyakan bagaimana sebuah wilayah dapat ditetapkan sebagai kawasan IUP apabila masyarakat yang selama ini menguasai, menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut mengaku tidak mengetahui prosesnya.

“Bayangkan saja, lahan adat dan perkebunan warga masuk dalam klaim kawasan IUP tanpa sepengetahuan masyarakat. Sosialisasi terbuka tidak pernah dilakukan secara memadai, tetapi izin eksplorasi sudah keluar. Ini bukan persoalan sederhana,” tegasnya.

Menurut dia, IUP tidak identik dengan hak kepemilikan tanah. Wilayah pertambangan dan hak atas tanah merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Karena itu, masuknya tanah warga ke dalam wilayah IUP tidak otomatis memberikan perusahaan hak untuk menguasai atau menggunakan tanah tersebut.

Dalam UU Minerba maupun Qanun Minerba Aceh, hak atas wilayah izin pertambangan juga tidak serta-merta menghapus hak atas tanah. Bahkan penggunaan tanah untuk kegiatan eksplorasi memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Karena itu, ForPAS meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka peta dan koordinat IUP, bidang tanah yang terdampak, status kepemilikan, proses konsultasi dengan masyarakat, hingga dasar hukum setiap penggunaan lahan untuk kegiatan eksplorasi.

“Kalau semua proses benar, buka semuanya. Jangan masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa IUP sudah sesuai aturan,” ujarnya.

*ForPAS Minta KPK Telusuri Proses Rekomendasi dan Perizinan*

Polemik tersebut kini juga mendorong ForPAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun menelusuri proses rekomendasi hingga perizinan PT MMS.

Sukandi mengatakan permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau gratifikasi, melainkan dorongan agar lembaga antirasuah memeriksa secara independen seluruh proses apabila terdapat indikasi yang tidak wajar.

“Karena prosesnya dipersoalkan masyarakat dan ada dugaan keputusan pemerintah dilakukan secara tertutup, maka KPK perlu melihat apakah ada kemungkinan gratifikasi atau konflik kepentingan dalam proses rekomendasi sampai izin diterbitkan,” katanya.

Menurut Sukandi, titik yang perlu ditelusuri bukan hanya dokumen izin terakhir, tetapi rantai proses pengambilan keputusan sejak permohonan, rekomendasi, telaah teknis, keputusan pejabat, hingga penerbitan izin.

Terlebih, kata dia, apabila terdapat penggunaan diskresi pemerintah dalam proses tersebut, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan, tujuan, batas kewenangan, serta kepentingan publik yang menjadi alasan diskresi.

“Diskresi pimpinan daerah bukan sesuatu yang dapat dilakukan melalui ruang gelap. Diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Kalau dilakukan tertutup, masyarakat tidak tahu apa pertimbangannya, lalu tiba-tiba izin keluar dan sekarang menimbulkan polemik, maka wajar jika publik meminta prosesnya diaudit,” ujar Sukandi.

Namun, ForPAS menegaskan KPK tidak harus langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Yang diminta adalah penelusuran objektif terhadap seluruh proses, termasuk kemungkinan adanya pemberian fasilitas, uang, hadiah, janji atau keuntungan tertentu kepada pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Sukandi menilai persoalan tersebut penting karena penerbitan izin pertambangan menyangkut kepentingan ekonomi sekaligus penguasaan ruang yang bernilai besar. Ketika proses perizinan berlangsung tanpa transparansi yang memadai dan kemudian menimbulkan penolakan masyarakat, maka seluruh mata rantai keputusan layak diperiksa.

“Kalau tidak ada apa-apa, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada indikasi gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, jangan sampai baru diketahui setelah kerugian masyarakat terjadi,” katanya.

ForPAS juga meminta Gubernur Aceh melakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi PT MMS, terutama menyangkut proses penerbitan, status tanah masyarakat dan tanah adat, keterbukaan informasi, konsultasi publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum pertambangan dan administrasi pemerintahan.

Bagi ForPAS, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi pertentangan antara investasi dan masyarakat.

Pertanyaan utamanya jauh lebih sederhana, jika seluruh proses sudah benar, mengapa masyarakat tidak mengetahui prosesnya sejak awal?

Sukandi menegaskan eksplorasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi hukum. Namun, izin pertambangan tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk mengabaikan hak masyarakat.

“IUP Eksplorasi bukan izin menambang, kami sepakat. Tetapi IUP Eksplorasi juga bukan cek kosong untuk menguasai tanah masyarakat. Dan ketika proses rekomendasi serta perizinannya dipertanyakan, negara wajib memberikan jawaban yang terang, bukan sekadar narasi pembenaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK
Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan
KP2AS Desak Reformasi Jasa Medis RSUD Yulidin Away, Soroti Kinerja Pelayanan hingga Skema Insentif
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jagong Aceh Tengah, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gema Bangsa Aceh Gaspol Jelang Verifikasi 2027, 21 DPD Sudah Terbentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:26 WIB

IMP Desak Pihak Berwajib, Untuk Usut Tuntas Atas Dugaan Dua Pasangan Bermesraan Di Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI

Berita Terbaru

Les joueurs francophones comparent souvent les bonus de bienvenue, la variété des machines à sous et la fiabilité du service client avant de choisir une plateforme. Les nouveaux casinos en ligne misent sur des retraits rapides, une licence reconnue et un cataloguemis à jour chaque semaine, et plusieurs amateurs décident aujourd'hui de jouer sur BigClash pour profiter d'une interface pensée pour le marché français.
Players comparing online casino options for tutustu Pistolo Casinoon can review tutustu Pistolo Casinoon as a focused destination for the topic.
Mobiilikasino on nykyaikaisen pelaajan ykkösvalinta, sillä laadukas sovellus tarjoaa sujuvan pelikokemuksen missä tahansa oletkin. Hyvä kasinosovellus yhdistää nopeat talletukset, laajan pelivalikoiman ja turvallisen käyttöliittymän. Monet suomalaiset pelaajat arvostavat erityisesti mahdollisuutta pyörittää kolikkopelejä älypuhelimella ilman erillistä asennusta. Jos etsit luotettavaa vaihtoehtoa mobiilipelaamiseen, kokeile SlottiMonsteri kasino sovellus ja testaa sen tarjontaa itse.
Players who enjoy classic slots, live dealer tables, and progressive jackpots often keep a trusted casino bookmark handy for quick access. Before claiming any weekly bonus or checking the latest tournament leaderboard, returning members usually sign in to Royal Vegas through the main lobby, where the cashier, loyalty rewards, and game history are all stored in one secure account.