JAKARTA | Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian untuk tetap memedomani aturan hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindak perkara siber, khususnya terkait kerusuhan di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan merespons penangkapan dua warga berinisial AYP dan AF oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait komentar provokatif atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Menurut Choirul Anam, berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, kerusuhan atau kegaduhan yang terjadi di dunia digital tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menegaskan, putusan MK tersebut menafsirkan dinamika di ruang siber berbeda dengan kejadian di dunia nyata. Kompolnas menilai bahwa kebebasan berekspresi, termasuk di dunia digital, tetap harus dijaga kecuali jika terdapat unsur fitnah, hasutan kebencian, atau provokasi yang mengarah pada kekerasan fisik.
Penangkapan AYP dan AF berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Keduanya diduga terlibat dalam unggahan dan komentar di Threads yang menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil penyelidikan, lokasi terkait kasus ini berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Salah satu komentar yang menjadi perhatian aparat, dinilai dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang KUHP terbaru. Namun, Kompolnas mewanti-wanti polisi untuk bersikap profesional dan selalu mengedepankan prinsip hukum serta hak asasi manusia sebagaimana arahan putusan MK.
Dalam putusan tersebut disebutkan, kerusuhan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 ayat 3 UU ITE harus dibatasi hanya pada kejadian di ruang fisik dan tidak berlaku untuk keributan atau kegaduhan di dunia digital. Oleh sebab itu, Kompolnas mengingatkan pentingnya ruang siber tetap menjadi bagian kebebasan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga kini, proses penyelidikan kasus masih berlangsung di Polda Jawa Barat. Kompolnas meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum dan menunggu penjelasan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. (*)




































