Penangkapan 2 Orang Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Tekankan Ruang Digital Bukan Delik Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:22 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian untuk tetap memedomani aturan hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindak perkara siber, khususnya terkait kerusuhan di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan merespons penangkapan dua warga berinisial AYP dan AF oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait komentar provokatif atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

Menurut Choirul Anam, berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, kerusuhan atau kegaduhan yang terjadi di dunia digital tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menegaskan, putusan MK tersebut menafsirkan dinamika di ruang siber berbeda dengan kejadian di dunia nyata. Kompolnas menilai bahwa kebebasan berekspresi, termasuk di dunia digital, tetap harus dijaga kecuali jika terdapat unsur fitnah, hasutan kebencian, atau provokasi yang mengarah pada kekerasan fisik.

Penangkapan AYP dan AF berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Keduanya diduga terlibat dalam unggahan dan komentar di Threads yang menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil penyelidikan, lokasi terkait kasus ini berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Salah satu komentar yang menjadi perhatian aparat, dinilai dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang KUHP terbaru. Namun, Kompolnas mewanti-wanti polisi untuk bersikap profesional dan selalu mengedepankan prinsip hukum serta hak asasi manusia sebagaimana arahan putusan MK.

Dalam putusan tersebut disebutkan, kerusuhan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 ayat 3 UU ITE harus dibatasi hanya pada kejadian di ruang fisik dan tidak berlaku untuk keributan atau kegaduhan di dunia digital. Oleh sebab itu, Kompolnas mengingatkan pentingnya ruang siber tetap menjadi bagian kebebasan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga kini, proses penyelidikan kasus masih berlangsung di Polda Jawa Barat. Kompolnas meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum dan menunggu penjelasan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

Temuan 995 Senjata Api dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU
Wapres Tinjau Progres Rehabilitasi Pascabencana di Gayo Lues, Lima Jembatan Diusulkan untuk Pembangunan Permanen
Wakil Presiden Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues, Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur
Lebih dari 100 Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Penanganan Intensif
Sidang Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Pati Ungkap Praktik Permintaan Uang Ratusan Juta
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Raja Sayang Lepas 32 Kontingen Pramuka Nagan Raya Menuju Jambore Nasional XII 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru