Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 00:58 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Aktivis. Kabupaten Aceh Singkil M.yantoro menyatakan, PT Socfindo Kebun Lae Butar , yang melaporkan Seorang wartawan Muhammad Study Media Singkil Vidio yang Diadukan Kepolisi Oleh perusahan PT. Socfindo Kebun Lae Butar. Lantaran Memuat Materi berita terkait limbah sampah dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Akun Youtube PT. Media Singkil Vidio Pada 7 juni 2024 lalu itu merupakan salah alamat

Menurut M.yantoro , Muhammad Study Media Singkil Vidio yang dilaporkan ke Polres Aceh Singkil oleh PT Socfindo kebun lae butar dugaan pemberitaan Limbah Sampah Hak Guna usaha (HGU) dalam sebuah pemberitaan yang telah tayang di media Singkil Vidio

Menurut aktivis Aceh Singkil itu ranahnya bukan di kepolisian, tetapi melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan itu terkait konten pemberitaan Melalui Akun Youtube Media Singkil Vidio. Seharusnya laporan bukan ke polisi tetapi ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang melakukan penilaian.

“Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 11,” ujar Yantoro

Dikatakan, sumber berita diberi hak/kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi. Narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan. “Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” jelas Yantoro

M.yantoro yang juga Aktivis dan penggiat Media Kabupaten Aceh Singkil sangat menyesalkan tindakan pelaporan PT Socfindo Kebun Lae butar ke polisi. “Kan ada mekanismes hak jawab kalau keberatan,” kata dia.

Yantoro. menyatakan, dia sangat menghargai aparat Polres Aceh Singkil, yang menangani kasus ini secara profesional. Setelah tahu ada laporan PT Socfindo Kebun Lae butar kepolisi tersebut, serta Memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Ysntoro juga menyesalkan atas adanya laporan polisi ini. “Ini bukan tindak kriminal, ini masalah pemberitaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme sesuaui UU Pers No 40 Tahun 1999,” kata aktivis tersebut dengan singkat. [TIM]

Berita Terkait

Hidayat Riadi Manik Pimpin PMI Aceh Singkil Periode 2025 – 2030.
Masyarakat di desa kain golong ucapkan trims kepada perusahaan,an PT SOCPINDO
Lomba Dai Online 2025: Peluang Dai Muda Berkiprah di Dunia Digital
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi
Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil