Tokoh Muda Barsela. Angkat Bicara Terkait Berhentinya Tambang Emas Di Aceh.

Redaksi

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 02:40 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suka Makmue : Terkait maraknya kontroversi antara masyarakat dan Pemerintah Aceh tentang penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Neldi Isnayanto dengan sapaan akrab Abu Nagan dan juga Tokoh Muda Barat Selatan Aceh (Barsela ) angkat bicara.

“Soal PETI dapat dilanjutkan saja selama atas kepentingan ekonomi Rakyat lemah, namun demikian nantinya kalau regulasi sudah dapat dengan mudah di urus kelompok penambang, tentunya juga harus di ikuti dan patuh” Kata Neldi.Kepada media ini lewat WhatsApp. Minggu, 5/10/2025.

“Kedaulatan Rakyat di atas segalanya, justru kegitan ini meringankan beban pemerintah dalam rangka penekanan angka pengangguran dan inflasi ekonomi”

“Banyak sektor ekonomi tumbuh berkembang dengan adanya aktivitas pertambangan ini” Ucapnya.

Lanjut Neldi dengan sapaan akrab Abu Nagan, mengajak sama sama kita hitung saja dalam 1 team terdapat 7 sampai dengan 10 Kepala Keluarga yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mereka mendapatkan upah setiap hari mulai 200.000 s.d 500.000 per hari, bahkan saya dengar sampai 1.000.000/ KK setiap hari.

Penambangan emas di Aceh sudah dilakukan sejak lama, bahkan menjadi salah satu komoditas perdagangan yang maju. dan Ini pertumbuhan iklim ekonomi luar biasa menurut saya” tambah Neldi Isnayanto

“memang harus kita akui ada undang undang yang dilanggar, tapi ada kepentingan yang lebih besar untuk hajat hidup rakyat banyak”

“Inilah kebijakan dan kebijaksanaan Negara kita dan Pemimpin kita”

Sekali lagi harapan saya Pemerintah Aceh segera bentuk tim fasilitasi Perizinan termasuk didalam nya ada Bupati/Walikota agar supaya mempercepat proses Regulasi dan memudahkan Masyarakat untuk mengurus izin tambang, dengan demikian tidak perlu harus berhenti lebih dahulu” tutup Neldi Isnayanto, A. Ma., S. Sos.

Secara terpisah, media ini mencoba untuk minta tanggapan terkait hal pertambangan emas, dengan salah satu LSM yang ada di Kabupaten Nagan Raya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Rimung Kila Center Atjeh ( LSM – RKCA ) .

Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Rimung Kila Center Aceh (LSM-RKCA), Agussalim atau yang akrab disapa Cek Guh Rimung Kila, Ia menyampaikan menyampaikan secara singkat dan menyoroti nasib ribuan ibu-ibu dan kaum pemuda yang bekerja mencari nafkah dari “meu indang emas” (mendulang emas) selama ini.

“Ribuan ibu-ibu dan pemuda tak kuasa menahan air mata. Karena tambang emas yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga kini terancam berhenti total,” kata Cek Guh Rimung Kila yang juga seorang Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Untuk itu, Cek Guh Rimung Kila menambahkan, agar Pemerintah Aceh dengan segera untuk mencari solusi demi Rakyat Aceh dan para Wakil Rakyat jangan duduk diam saja. Jangan takut bela rakyat,karna bapak / Ibu dipilih oleh Rakyat. juga Bupati /Wali Kota. Tegas Cek Guh Rimung Kila. ( Red )

Berita Terkait

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.
Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal
Pena yang Kehilangan Nurani
Impian Pendidikan Terwujud: SMA Segera Hadir di Wilayah Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang
TRK Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
Ketua Dekranasda Nagan Raya Raih Juara III Fashion Show se-Aceh, Tampilkan Motif Khas “Bungong Kayee”
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Musrena 2025: Dorong Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Pembangunan
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru