Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 22:40 WIB

50574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Kendatipun ada gugatan di pengadilan terkait Surat Pemberhentian Tetap Yulihardin tertanggal 4 Agustus 2023, namun ketua DPRK Aceh Singkil seyogyanya tetap menindaklanjuti surat DPP PAN tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Yulihardin digantikan oleh Rusdi tertanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/121/VIII/2023.

“Ini dua hal yang berbeda, dengan tanggal dan nomor surat yang berbeda. Sementara saudara Yulihardin menggugat SK Pemberhentiannya, sehingga surat PAW tetap harus dijalankan,” ungkap Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, SH kepada media ini, Senin 11 September 2023.

Dia menjelaskan, jika kita lihat pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Sehingga gugatan Yulihardin ke Pengadilan itu terkesan prematur. “Ini juga diatur dalam putusan Mahkamah Agung No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan,,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, jika kita merujuk pada PKPU 6 tahun 2017 berikutnya diubah dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 secara jelas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena “diberhentikan”.

Berikutnya, maksud “diberhentikan” itu dijabarkan dalam pasal 5 ayat 3 dimana pada huruf (e) pemberhentian anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota karena diusulkan oleh partai politiknya. Kemudian, baru alasan lainnya pada huruf (h) karena diberhentikan sebagai anggota partai politiknya.

” Untuk kasus Yulihardin, kendatipun SK Pemberhentian dari anggota partai digugatnya ke pengadilan, tapi proses PAW tetap harus dijalankan karena sudah ada usulan dari partai sebagaimana PKPU tadi pada pasal 5 ayat (3) huruf (e). Jadi ini dua hal berbeda, satu karena keanggotaan nya diberhentikan, satu lagi karena diusulkan partai. Justru jika proses PAW tersebut dihambat malah berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), hal ini dapat dilihat dari tindakan faktual yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dengan cara bersikap pasif, yakni pendiaman akan sesuatu hal tanpa melakukan upaya apa-apa terhadap surat persetujuan PAW. Dengan tindakan ini tentu kami sangat dirugikan dan atas dampak tersebut layak untuk dimintai pertanggung jawaban hukum apabila tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut,” papar Syafriadi SH.

Sanggah Pernyataan Yulihardin

Pernyataan Yulihardin di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya selalu berkontribusi terhadap partai mendapat bantahan kongkret dari ketua DPD PAN Aceh Singkil.

“Kita sudah cek rekening DPD PAN Aceh Singkil, tidak ada pembayaran kontribusi wajib anggota DPRK dari pemotongan gaji kepada partai sejak bulan Mei sampai saat ini, dan di tingkat pusat sudah kita cek tidak ada juga diberikan oleh Yulihardin kontribusi wajib tersebut,” beber Syafriadi.

Syafriadi juga membantah terkait tidak adanya ruang atau slot untuk maju DPRK. “Apanya yang gak ada slot, nyerahkan berkas calegnya ajha tidak pernah bahkan nelpon kasih tahu ingin maju DPRK pun juga tak pernah. Belum lagi khusus di internal PAN itu ada pendaftaran melalui aplikasi SIMPAN, apalagi untuk incumben, itu juga tidak pernah dilakukan sesuai prosedur yang ada di partai,” ujarnya.

Syafriadi SH juga mengingatkan Yulihardin agar tidak menyebarkan isu pembohongan publik. “Jangan ngomongnya ini itu, padahal faktanya berbeda sebagaimana sudah diatur di dalam ketentuan partai,” tegas Syafriadi. (HS)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru