Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Redaksi Bara News

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 22:40 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Kendatipun ada gugatan di pengadilan terkait Surat Pemberhentian Tetap Yulihardin tertanggal 4 Agustus 2023, namun ketua DPRK Aceh Singkil seyogyanya tetap menindaklanjuti surat DPP PAN tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Yulihardin digantikan oleh Rusdi tertanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/121/VIII/2023.

“Ini dua hal yang berbeda, dengan tanggal dan nomor surat yang berbeda. Sementara saudara Yulihardin menggugat SK Pemberhentiannya, sehingga surat PAW tetap harus dijalankan,” ungkap Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, SH kepada media ini, Senin 11 September 2023.

Dia menjelaskan, jika kita lihat pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Sehingga gugatan Yulihardin ke Pengadilan itu terkesan prematur. “Ini juga diatur dalam putusan Mahkamah Agung No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan,,” jelasnya.

Selanjutnya, jika kita merujuk pada PKPU 6 tahun 2017 berikutnya diubah dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 secara jelas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena “diberhentikan”.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Berikutnya, maksud “diberhentikan” itu dijabarkan dalam pasal 5 ayat 3 dimana pada huruf (e) pemberhentian anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota karena diusulkan oleh partai politiknya. Kemudian, baru alasan lainnya pada huruf (h) karena diberhentikan sebagai anggota partai politiknya.

” Untuk kasus Yulihardin, kendatipun SK Pemberhentian dari anggota partai digugatnya ke pengadilan, tapi proses PAW tetap harus dijalankan karena sudah ada usulan dari partai sebagaimana PKPU tadi pada pasal 5 ayat (3) huruf (e). Jadi ini dua hal berbeda, satu karena keanggotaan nya diberhentikan, satu lagi karena diusulkan partai. Justru jika proses PAW tersebut dihambat malah berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), hal ini dapat dilihat dari tindakan faktual yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dengan cara bersikap pasif, yakni pendiaman akan sesuatu hal tanpa melakukan upaya apa-apa terhadap surat persetujuan PAW. Dengan tindakan ini tentu kami sangat dirugikan dan atas dampak tersebut layak untuk dimintai pertanggung jawaban hukum apabila tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut,” papar Syafriadi SH.

Baca Juga :  Kapal Bawa Turis Australia Hilang Kontak Saat Menuju Aceh Singkil

Sanggah Pernyataan Yulihardin

Pernyataan Yulihardin di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya selalu berkontribusi terhadap partai mendapat bantahan kongkret dari ketua DPD PAN Aceh Singkil.

“Kita sudah cek rekening DPD PAN Aceh Singkil, tidak ada pembayaran kontribusi wajib anggota DPRK dari pemotongan gaji kepada partai sejak bulan Mei sampai saat ini, dan di tingkat pusat sudah kita cek tidak ada juga diberikan oleh Yulihardin kontribusi wajib tersebut,” beber Syafriadi.

Syafriadi juga membantah terkait tidak adanya ruang atau slot untuk maju DPRK. “Apanya yang gak ada slot, nyerahkan berkas calegnya ajha tidak pernah bahkan nelpon kasih tahu ingin maju DPRK pun juga tak pernah. Belum lagi khusus di internal PAN itu ada pendaftaran melalui aplikasi SIMPAN, apalagi untuk incumben, itu juga tidak pernah dilakukan sesuai prosedur yang ada di partai,” ujarnya.

Syafriadi SH juga mengingatkan Yulihardin agar tidak menyebarkan isu pembohongan publik. “Jangan ngomongnya ini itu, padahal faktanya berbeda sebagaimana sudah diatur di dalam ketentuan partai,” tegas Syafriadi. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi Personil Polsek Singkil Utara dan TNI Melakukan Pengaturan Dijalan Yang Tiang Listrik Tumbang
Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
Saran Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Pembahasan RAPBA 2024
PT Socpindo Perkebunan Lae Butar Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Aceh Singkil.
Masyarakat Aceh Singkil : Kejari Aceh Singkil di Minta Agar Tegas, Terkait Kasus Dugaan Kerja Sama Pemkab Aceh singkil – UGM 2018.
Mantap Kepala Desa Sirimo Mungkur Di Tetapkan Tersangka Diduga Korupsi
Pj. Bupati Aceh Singkil, Kurang Peduli dan Terkesan Seperti Tutup Mata, Jalan Kabupaten di Kecamatan Simpang Kanan Rusak Parah
Disperindagkop dan UKM Lakukan Pasar Murah Keliling

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:44 WIB

Sukses Rakornas DPP Pelita Prabu, Tommy selaku Ketum yakin Prabowo Gibran menang!

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:14 WIB

Buku Biografi “Langkah Teruji Sang Pengabdi” Terbit, Mengupas Karier Sjafii Ahmad Mulai Kepala Puskesmas Sampai Sekjen Kemenkes RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:19 WIB

Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:24 WIB

UTU Kembali Raih Predikat Perguruan Tinggi Berkelanjutan Terbaik di Aceh 2023 Versi UI GreenMetric

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Senin, 27 November 2023 - 23:33 WIB

Tommy Dilantik Sebagai Ketua Umum Pelita Prabu, Komitmen Menangkan Prabowo Gibran

Senin, 27 November 2023 - 18:54 WIB

dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran

Minggu, 26 November 2023 - 20:02 WIB

SEMA PTKIN Jalin Kerjasama Bersama Koalisi Cek Fakta Untuk Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax

Berita Terbaru