Banda Aceh – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Penolakan tersebut disampaikan oleh Ishak, SH, selaku Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, yang menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi.
Ishak menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, bebas, dan demokratis.
“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat. Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak. Sabtu 3 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi yuridis, Ishak menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Ishak juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, merupakan landasan konstitusional yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.
“Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan justru menariknya kembali ke ruang-ruang elit politik,” tegasnya.
Meski demikian, Ishak tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih mewarnai pelaksanaan Pilkada langsung. Ia mengakui bahwa pada Pilkada sebelumnya masih ditemukan sejumlah kelemahan, seperti pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang akibat sengketa dan penolakan saksi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa tata kelola Pilkada masih perlu pembenahan serius, terutama dalam aspek profesionalitas, integritas, dan pengawasan penyelenggara pemilu. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mengurangi hak rakyat, melainkan dengan memperkuat sistem demokrasi itu sendiri,” pungkas Ishak.





































