Oleh
WARDI BANIA
Wartawan Media Online Fokustime.co.id
Ketua Persatuan Jurnalis Morowali
Masifnya konflik agraria di Morowali akibat pertambangan dan industri ekstraktif tidak bisa disangkal dan hingga kini masih menjadi momok tersendiri. Sejumlah kasus yang mencuat dalam konflik agraria antara PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP) versus masyarakat Torete di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Konflik Agraria PT. TAS Vs Masyarakat yang Sarat Kongkalikong
Dalam catatan Royman M. Hamid, warga Desa Torete yang berprofesi sebagai jurnalis di Tabloid Skandal dan pemilik intergreenmedia.co.id, saat berbincang dengan wartawan media ini, Minggu, 4 Januari 2026, mengurai konflik agraria dua korporasi PT. TAS dan PT. RCP versus masyarakat Torete secara gamblang. Ada sejumlah kasus yang mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari konflik agraria antara masyarakat melawan PT. TAS pada rencana pembangunan Kawasan Industri PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng. Kasus-kasus yang mencuat di antaranya:
Pertama, pelaporan terhadap Ridwan, eks Kepala Desa Torete, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove PT. TAS dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sejumlah perusahaan tambang yang ada di Desa Torete.
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, kala itu mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa Torete, Ridwan, pada 8 Oktober 2025, berdasarkan Surat Nomor: 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Amrin S sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Kedua, laporan polisi seorang warga Buleleng bernama Sukardin Panangi terhadap salah seorang aktivis lingkungan di Morowali bernama Arlan Dahrin atas dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi saat aksi spontanitas pada 7 September 2025.
Laporan ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan untuk membungkam suara perlawanan masyarakat dalam konflik ini. Alasannya, konflik antara masyarakat dan PT. TAS terjadi di dua desa rencana pembangunan Kawasan Industri PT. MIS, yakni Desa Buleleng dan Torete.
Dalam konflik agraria antara masyarakat Buleleng dan PT. TAS Grup, aktivis lingkungan Arlan Dahrin sebagai salah satu korlap aksi juga dilaporkan pihak PT. TAS dengan dalih merintangi aktivitas pertambangan. Sedangkan saat mengawal aspirasi masyarakat Torete versus PT. TAS Grup, Arlan Dahrin dilaporkan dengan tuduhan rasis. Pelapornya sama-sama orang perusahaan PT. TAS.
Ketiga, laporan pengaduan ke polisi dari eks Kades Ridwan terhadap Abdilla atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/189/VIII/2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025. Seharusnya tindak lanjut atas laporan ini dapat membuka tabir ke mana saja dana kompensasi lahan mangrove itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil penjualan lahan mangrove di Torete. Namun, meski desakan publik terhadap pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kian masif, hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.
Keempat, adanya laporan polisi oleh Ketua BPD Torete, Baharudin, terkait dugaan penerbitan SKPT di kawasan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Mengenai laporan ini, tidak jauh berbeda dengan laporan penggelapan dana tali asih dan penipuan terhadap Abdilla. Sama-sama tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum yang berjalan.
Polemik Lahan dan Penangkapan Aktivis Berujung Pembakaran Kantor PT. RCP
Sementara itu, lanjut Royman M. Hamid yang fokus dalam jurnalisme advokasi, konflik agraria antara masyarakat dengan PT. RCP tidak kalah kompleks. Perusahaan ini diduga telah melakukan penyerobotan lahan kebun masyarakat Desa Torete. Sehingga, ia bersama keluarga selaku pemilik lahan kebun melayangkan somasi dan tuntutan pada 16 Desember 2025, baik kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Torete.
Adapun tuntutan tersebut antara lain meminta penghentian seluruh kegiatan atau aktivitas penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mete miliknya yang melibatkan pihak mana pun. Selanjutnya, meminta klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta mekanisme PT. RCP melakukan pembayaran kompensasi/tali asih kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Kemudian meminta agar segera dilakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik sah sesuai nilai yang semestinya, serta menyelesaikan dan membatalkan pembayaran keliru yang telah dilakukan kepada pihak lain. Permintaan lainnya adalah menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan pemilik sah, Pemerintah Desa Torete, dan PT. RCP dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat somasi diterima.
Namun, somasi dan tuntutan tersebut tidak diindahkan, baik oleh perusahaan maupun pemerintah desa. Buntutnya, terjadi penghentian aktivitas perusahaan dengan pendudukan lahan di wilayah IUP PT. RCP pada 28 Desember 2025. Merespons aksi tersebut, pada 29 Desember 2025, Kepala Desa Torete bersama pihak eksternal PT. RCP menemui pemilik lahan kebun di lokasi pendudukan.
Dalam diskusi tersebut, pemilik lahan kebun meminta pihak perusahaan membuka data pembebasan lahan di wilayah IUP PT. RCP dan kontrak jalan hauling. Namun hingga kini, data yang diminta tidak pernah dibuka oleh pihak perusahaan maupun pemerintah desa, hingga akhirnya terjadi pembakaran kantor PT. RCP pada malam hari.
Di lokasi IUP PT. RCP yang sedang berpolemik inilah, Arlan Dahrin, aktivis lingkungan, ditangkap paksa oleh puluhan personel Satreskrim Polres Morowali pada Sabtu malam, 3 Januari 2025. Penangkapan dilakukan atas laporan oknum humas lokal PT. TAS, Sukardin Panangi, terkait dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi pada aksi spontanitas 7 September 2025.
Penangkapan paksa tersebut, ditambah konflik lahan antara masyarakat dan PT. RCP, memicu kemarahan warga Desa Torete. Beberapa jam setelah penangkapan, masyarakat mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir di Desa Lafeu untuk meminta agar Arlan Dahrin dibebaskan. Namun keinginan tersebut tidak terpenuhi karena Arlan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali.
Kekecewaan dan kemarahan masyarakat pun tak terbendung. Warga kembali ke Desa Torete dan mendatangi Kantor PT. RCP. Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan konflik lahan serta memulangkan Arlan Dahrin, sembari mencari oknum security dan petinggi PT. RCP bernama Teguh.
Pasalnya, sesaat sebelum penangkapan, ada oknum security yang mendatangi gubuk sementara pendudukan lahan dan mengambil dokumentasi. Hal ini membuat masyarakat menuding adanya keterlibatan perusahaan dalam penangkapan Arlan Dahrin.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun wartawan Fokustime.co.id, Wardi Bania, saat pembakaran kantor PT. RCP, security dan aparat kepolisian tidak mampu membendung massa karena jumlah yang tidak seimbang serta kondisi masyarakat yang emosional.
Berselang beberapa waktu kemudian, tiba Azhar, mantan Kapolsek Bungku Selatan/Pesisir yang kini menjabat Kapolsek Bungku Barat. Kedatangannya disambut teriakan massa yang menuding keterlibatannya dalam illegal logging dan bisnis PBM di Torete. Tak lama kemudian hadir Kapolsek Bungku Selatan/Pesisir I Ketut Yoga bersama anggotanya yang berupaya menenangkan situasi.
Namun kehadiran Kapolsek I Ketut Yoga juga tak luput dari teriakan massa yang menuding keterlibatan dalam bisnis PBM dan pembiaran penambangan di luar IUP di perbatasan PT. RCP dan PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM). Oknum polisi bahkan disebut menerima tali asih di lahan yang berpolemik.
Firna M. Hamid, salah seorang warga Torete, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh PT. RCP, mulai dari penyerobotan lahan, penambangan di lahan koridor, kerusakan lingkungan, hingga aktivitas pertambangan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Pasca Pembakaran Kantor PT. RCP, Torete Mencekam
Semula suasana Desa Torete hening, namun mendadak berubah mencekam pada Sabtu siang, 4 Januari 2026. Bukan dengan surat panggilan yang santun, melainkan suara tembakan, hentakan sepatu laras, dan moncong senjata aparat kepolisian yang menyambut warga atas laporan pembakaran dari pihak perusahaan.
Murnia (55) bersama suaminya Dahrin (66), orang tua Arlan Dahrin, mengaku menyaksikan langsung penyergapan polisi terhadap Asdin, anak pertama mereka. Ia mengaku syok dan ketakutan melihat pengepungan aparat.
Sekitar pukul 12.22 WITA, usai melaksanakan salat Zuhur, rumah mereka tiba-tiba dikepung polisi. Tanpa salam dan penjelasan, aparat berteriak, “Jangan lari!”. Asdin yang kaget refleks mengambil parang untuk membela diri. Terjadi pengejaran hingga halaman rumah, tembakan dilepaskan, dan pergulatan pun terjadi hingga seorang anggota polisi terluka di lengan.
Murnia berusaha melerai dan memeluk anaknya. Keponakan mereka, Lina alias Mama Arwan, yang hendak menolong justru ditodong senjata dan ditanya keberadaan Royman M. Hamid. Asdin kemudian dikepung dan dibawa paksa ke mobil polisi.
Penangkapan Jurnalis Royman yang Tidak Manusiawi
Dalam video amatir yang beredar, terlihat ketimpangan kekuatan mencolok antara aparat bersenjata lengkap dan warga sipil bersandal jepit. Sekitar pukul 13.19 WITA, penangkapan Royman M. Hamid diwarnai histeria keluarga.
“Bukan gembong narkoba! Bukan teroris!” teriak Firna M. Hamid, adik Royman, namun teriakan itu diabaikan. Permintaan keluarga untuk melihat surat tugas dan dokumen penangkapan tidak digubris. Dialog tertutup, pendekatan persuasif nihil.
Leher Royman dipiting, tubuhnya diseret, rambut dijambak, dan perutnya diinjak sebelum dimasukkan ke mobil petugas. Tidak ada restorative justice, tidak ada kemanusiaan. Yang tertinggal hanya tangisan keluarga dan debu jalanan.
Di tengah kekacauan, terdengar teriakan warga, “Supaya keluar kamorang punya anggaran keamanan! Kita tahu semua itu!”—sebuah sindiran keras terhadap dugaan operasi berlebihan demi kepentingan tertentu.
Kini masyarakat Torete menanti keadilan. Royman M. Hamid adalah jurnalis yang memperjuangkan hak dirinya, keluarganya, komunitasnya, hak asal-usul, dan hak warga desanya yang dirampas oleh korporasi yang menindas. ***






































