Suka Makmue : Camat Seunagan Timur Said Mudhar, M.Pd.,MM Menghimbau kepada masyarakat dalam Kecamatan Seunagan Timur bersabar terkait tambang, Dalam waktu dekat Tim dari Kabupaten Nagan Raya antara lain Dinas DPMPTSP, Dinas lingkungan hidup, Dinas Teknis lainnya, kecamatan, Keuchik Gampong dan tim dari luar Kabupaten Nagan Raya akan melakukan survei lokasi wilayah Tambang Rakyat.
Dan pengambilan titik koordinat dalam Kecamatan Seunagan Timur yang akan menjadi wilayah pertambangan rakyat di Kecamatan Seunagan Timur. Kata Said Mudhar Camat Seunagan Timur kepada media ini lewat Whatsapp. Minggu, 12/10/2025.
Kemudian, Nanti setelah selesai survey lokasi dan pengambilan titik koordinat oleh tim serve selanjutnya masyarakat dapat mengurus izin usaha pertambangan rakyat . Ucapnya
Tambang rakyat adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara kecil-kecilan dengan alat sederhana, dan diatur melalui izin pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah. IPR ini memungkinkan masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi, untuk mengusahakan mineral atau batu bara di wilayah yang telah ditetapkan, yang disebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Namun, terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan,mengambil rekomendasi dari Keuchik Gampong, Camat, Dinas teknis, Dinas DPMPTSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ujar said mudhar.
Pemerintah pasti berbuat yang terbaik untuk masyarakat agar masyarakat bisa mencari Nafkah di wilayah pertambangan rakyat,petani tercukupi air di persawahan.
Dan masyarakat yang memiliki kolam ikan dapat beraktivitas kembali. Agar semua sektor usaha masyarakat berjalan lancar dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Gampong, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli Gampong.
Intinya, Muspika Seunagan Timur sangat mendukung program tambang Rakyat guna untuk mendapatkan PAD Daerah dan Gampong. Tutup said mudhar. ( Red)















































