Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:33 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 1 September 2026 – Pihak keluarga almarhum Sutrimo melalui kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak percepatan proses penyidikan terkait kasus kematian almarhum. Kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang hingga kini belum diterima pihak keluarga.

Selain mempertanyakan progres hukum, pihak keluarga juga menyoroti hilangnya telepon seluler milik almarhum yang hingga detik ini keberadaannya belum diketahui. Padahal, perangkat tersebut dianggap krusial karena sempat digunakan untuk memberikan informasi awal mengenai kematian korban kepada pihak keluarga. Dalam upayanya mengungkap kebenaran, kuasa hukum telah menyerahkan bukti berupa mutasi rekening koran almarhum sejak tahun 2009 hingga masa terkini kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, pihak keluarga turut menyoroti keterlibatan sosok bernama Febrio Adiono yang disebut-sebut sebagai pihak yang membawa jenazah Sutrimo ke rumah sakit. Pihak keluarga mendesak penyidik untuk segera memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki informasi terkait rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian almarhum. Selain menunggu hasil ekshumasi yang seharusnya sudah keluar sejak pekan lalu, keluarga berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan objektif tanpa ada pihak yang menghalangi jalannya penyelidikan. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Sindikat Penyelundupan Emas Kian Marak, Modus Operandi Semakin Canggih

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru