JAKARTA, 1 September 2026 – Pihak keluarga almarhum Sutrimo melalui kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak percepatan proses penyidikan terkait kasus kematian almarhum. Kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang hingga kini belum diterima pihak keluarga.
Selain mempertanyakan progres hukum, pihak keluarga juga menyoroti hilangnya telepon seluler milik almarhum yang hingga detik ini keberadaannya belum diketahui. Padahal, perangkat tersebut dianggap krusial karena sempat digunakan untuk memberikan informasi awal mengenai kematian korban kepada pihak keluarga. Dalam upayanya mengungkap kebenaran, kuasa hukum telah menyerahkan bukti berupa mutasi rekening koran almarhum sejak tahun 2009 hingga masa terkini kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, pihak keluarga turut menyoroti keterlibatan sosok bernama Febrio Adiono yang disebut-sebut sebagai pihak yang membawa jenazah Sutrimo ke rumah sakit. Pihak keluarga mendesak penyidik untuk segera memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki informasi terkait rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian almarhum. Selain menunggu hasil ekshumasi yang seharusnya sudah keluar sejak pekan lalu, keluarga berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan objektif tanpa ada pihak yang menghalangi jalannya penyelidikan. (*)







































