JAKARTA, 1 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Fokus utama legislatif adalah memastikan bahwa regulasi ini nantinya tidak justru merugikan masyarakat luas, melainkan tetap sasaran terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Dalam diskusi bersama para ahli, anggota dewan menyoroti urgensi penelitian pasal per pasal untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan atau kesalahan prosedur dalam praktiknya. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penerapan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan perampasan aset sebagai upaya hukum terakhir setelah tindak pidana asalnya terbukti. Anggota dewan menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘patut diduga’ dalam draf RUU harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi memicu kerawanan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, muncul usulan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan secara terburu-buru saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka. Pertimbangan teknis mengenai kendala lapangan, seperti ketika tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau mengalami sakit permanen sebelum persidangan, menjadi bahan evaluasi agar negara tetap memiliki payung hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara. Sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum, pengelola aset, hingga lembaga audit pun menjadi sorotan agar aset yang dirampas dapat dikelola dengan transparan untuk kepentingan publik, seperti dana pendidikan dan kesehatan.
Legislatif juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik agar hak-hak substantif mereka terlindungi dari upaya perampasan aset. Selain itu, terdapat masukan mengenai batasan atau parameter seriousness threshold bagi 13 kategori tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut, guna memastikan efektivitas penegakan hukum yang tepat sasaran. DPR berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk mengenai hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien, agar RUU Perampasan Aset ini nantinya menjadi instrumen hukum yang adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat. (*)







































