JAKARTA, 1 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama bagi negara untuk mengejar, menyita, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, mulai dari kasus korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung selama dua dekade dan kini memasuki tahap krusial untuk menyesuaikan dengan budaya hukum nasional. Pemerintah dan legislatif berupaya memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak dilakukan secara serampangan, melainkan tetap berlandaskan pada prinsip hukum yang kuat. Setiap tindakan perampasan nantinya harus didasarkan pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) serta melalui mekanisme peradilan yang sah, guna menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam diskusi mengenai teknis pelaksanaan, para pakar menekankan pentingnya adopsi standar internasional dalam mekanisme pemulihan aset. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti bahwa konsep asset recovery tidak hanya terbatas pada perampasan saja, melainkan mencakup manajemen aset sejak masa penyitaan agar nilai ekonomisnya tidak hilang, serta mekanisme asset sharing dengan negara lain jika aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Yenti menekankan bahwa Indonesia harus memiliki pedoman tegas dalam kerja sama internasional untuk menghindari kerugian nilai aset saat proses pengembalian.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang sebagai alat politik, pihak legislatif memastikan bahwa draf yang disusun akan merujuk pada matriks sandingan dari berbagai regulasi terkait, termasuk mekanisme TPPU yang sudah berjalan. Pendekatan yang diusung akan mengombinasikan pola follow the asset (mengejar aset) dan follow the person (mengejar pelaku) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Harapannya, instrumen ini mampu memberikan efek jera yang nyata dengan memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi yang telah merugikan keuangan negara secara masif. (*)







































