DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:27 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 1 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama bagi negara untuk mengejar, menyita, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, mulai dari kasus korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung selama dua dekade dan kini memasuki tahap krusial untuk menyesuaikan dengan budaya hukum nasional. Pemerintah dan legislatif berupaya memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak dilakukan secara serampangan, melainkan tetap berlandaskan pada prinsip hukum yang kuat. Setiap tindakan perampasan nantinya harus didasarkan pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) serta melalui mekanisme peradilan yang sah, guna menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam diskusi mengenai teknis pelaksanaan, para pakar menekankan pentingnya adopsi standar internasional dalam mekanisme pemulihan aset. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti bahwa konsep asset recovery tidak hanya terbatas pada perampasan saja, melainkan mencakup manajemen aset sejak masa penyitaan agar nilai ekonomisnya tidak hilang, serta mekanisme asset sharing dengan negara lain jika aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Yenti menekankan bahwa Indonesia harus memiliki pedoman tegas dalam kerja sama internasional untuk menghindari kerugian nilai aset saat proses pengembalian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang sebagai alat politik, pihak legislatif memastikan bahwa draf yang disusun akan merujuk pada matriks sandingan dari berbagai regulasi terkait, termasuk mekanisme TPPU yang sudah berjalan. Pendekatan yang diusung akan mengombinasikan pola follow the asset (mengejar aset) dan follow the person (mengejar pelaku) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Harapannya, instrumen ini mampu memberikan efek jera yang nyata dengan memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi yang telah merugikan keuangan negara secara masif. (*)

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi
Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru